EraNusantara – Sektor penerbangan domestik kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan pemerintah untuk menunda evaluasi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Keputusan ini, yang mungkin menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pelaku industri, ternyata didasari oleh serangkaian kebijakan komprehensif yang telah diterapkan sebelumnya, serta mempertimbangkan dinamika pasar terkini.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (9/4/2026), menjelaskan bahwa pembahasan mengenai TBA belum menjadi prioritas utama. Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meringankan beban operasional maskapai yang melonjak akibat faktor eksternal. "Dari TBA tersebut, biaya operasi yang paling tinggi memang adalah avtur, kemudian perawatan, dan sewa. Dua komponen yang sangat berpengaruh, yakni avtur dan maintenance, itu sudah difasilitasi kenaikannya oleh pemerintah melalui fuel surcharge dan pemberlakuan bea masuk 0% untuk sparepart," terang Dudy. Kebijakan ini, termasuk izin bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket domestik sebesar 9 hingga 13%, merupakan respons terhadap kenaikan harga avtur dan biaya perawatan pesawat yang dipicu oleh gejolak geopolitik di Timur Tengah.

Dudy menambahkan, penundaan evaluasi TBA juga didorong oleh kondisi industri penerbangan yang tengah memasuki periode low season. Kondisi ini terjadi setelah Indonesia melewati puncak musim angkutan mudik Lebaran 2026. "Jadi, kita tidak membicarakan dulu mengenai TBA, apalagi sekarang kondisinya low season. Biasanya, kalau low season, maskapai justru tidak mau menaikkan harga karena kondisi pasar tidak cukup favorable untuk mereka berbicara tarif batas atas," jelasnya, menyoroti strategi harga maskapai yang cenderung menyesuaikan diri dengan permintaan pasar.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) telah menyuarakan desakan kepada pemerintah untuk segera merealisasikan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan TBA tiket penerbangan domestik. Permintaan ini disampaikan menyusul kenaikan signifikan harga avtur yang mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/4/2026), mengungkapkan bahwa harga avtur untuk penerbangan domestik per 1-30 April 2026 naik rata-rata 70% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, kenaikan mencapai sekitar 80%, meskipun bervariasi di setiap bandara jika dibandingkan dengan harga per 1-31 Maret 2026. "Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian," ujar Denon, menegaskan dampak langsung dari situasi global terhadap biaya operasional maskapai.
Dengan demikian, penundaan evaluasi TBA ini bukan sekadar keputusan sporadis, melainkan bagian dari kalkulasi cermat pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan maskapai, stabilitas harga, dan daya beli masyarakat, sembari menunggu kondisi pasar yang lebih kondusif.
Editor: Rockdisc