EraNusantara – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik langkah strategis pemerintah dalam menanggapi gejolak harga avtur global yang melonjak tajam. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas operasional maskapai sekaligus memastikan konektivitas udara tetap terjangkau bagi masyarakat di tengah krisis geopolitik Timur Tengah.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026), mengungkapkan apresiasinya yang mendalam terhadap inisiatif pemerintah. "Kami sangat menghargai kebijakan yang diambil pemerintah ini, mengingat tantangan besar dalam menyikapi kenaikan harga bahan bakar avtur yang signifikan akibat situasi geopolitik di Timur Tengah," ujar Denon, seperti dikutip dari eranusantara.co.

Denon menambahkan bahwa serangkaian kebijakan yang digulirkan pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan mendesak baik bagi operator penerbangan maupun masyarakat luas. Salah satu poin penting yang disoroti adalah keputusan pemerintah untuk menghapuskan sementara bea masuk suku cadang hingga 0% dan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11%.
"Kami melihat bahwa langkah-langkah ini sangat relevan dengan kondisi maskapai dan masyarakat saat ini. Adanya dukungan pemerintah melalui penghapusan sementara PPN 11% dan bea masuk suku cadang menjadi 0% merupakan angin segar bagi industri penerbangan," jelas Denon.
INACA berharap implementasi kebijakan ini dapat segera direalisasikan di lapangan. Dengan demikian, diharapkan dapat secara efektif membantu maskapai dalam menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan, serta mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam mempertahankan konektivitas transportasi udara di seluruh penjuru negeri.
Sebagai informasi lebih lanjut, pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi kenaikan harga tiket pesawat domestik dalam rentang 9-13%. Keputusan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur di pasar global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
Untuk memastikan kenaikan harga tetap terkendali dalam rentang tersebut, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan komprehensif. Kebijakan tersebut meliputi PPN DTP sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi, penetapan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebesar 38%, penghapusan bea masuk suku cadang menjadi 0%, hingga penundaan penerapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
"Untuk menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap berada di kisaran 9-13%, langkah pertama yang kami ambil adalah PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagai bentuk subsidi," terang Airlangga, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama.
Editor: Rockdisc