Eranusantara.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan fiskal negara melalui operasi pengawasan yang masif. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2026, otoritas kepabeanan berhasil menyita sedikitnya 1,3 miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026), memaparkan bahwa temuan rokok ilegal ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan di lapangan. Menurutnya, produk-produk tersebut merupakan hasil tembakau yang mencoba menghindari pajak negara dengan tidak membayar cukai sebagaimana mestinya.

"Saat ini, sebanyak 1,3 miliar batang rokok ilegal telah kita temukan di lapangan. Ini adalah produk hasil tembakau yang tidak membayar cukai dengan benar," tegas Suahasil di hadapan awak media.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka penindakan ini menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan, yakni mencapai 44,4% secara tahunan (year-on-year). Total temuan tersebut merupakan hasil dari 14.621 kali aksi penindakan di berbagai wilayah. Salah satu operasi yang mencuri perhatian adalah penyitaan 1,5 juta batang rokok di ruas jalan tol Nganjuk-Kertosono. Selain penyitaan barang, Bea Cukai juga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 107,1 miliar melalui mekanisme ultimum remedium, yakni pembayaran denda atas pelanggaran hukum yang diselesaikan secara administratif.
Namun, fokus Bea Cukai tidak hanya berhenti pada urusan cukai rokok. Instansi ini juga berperan vital dalam memerangi penyelundupan komoditas pangan seperti beras ilegal hingga peredaran gelap narkotika. Dalam upaya menjaga keamanan nasional, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 11,22 ton. Salah satu temuan krusial adalah penyelundupan 13 kg sabu jenis metamfetamin yang berhasil digagalkan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Di tengah upaya pemberantasan ilegalitas tersebut, kinerja penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga September 2026, realisasi penerimaan telah menyentuh angka Rp 240,1 triliun, atau setara dengan 71,5% dari target APBN yang telah ditetapkan.
Suahasil merinci bahwa kontribusi terbesar berasal dari sektor cukai sebesar Rp 167,7 triliun. Disusul oleh bea masuk senilai Rp 41,6 triliun, serta bea keluar yang mencapai Rp 30,9 triliun. Menariknya, seluruh komponen penerimaan ini mencatatkan pertumbuhan yang sehat. Penerimaan cukai tumbuh 2,7%, bea masuk melonjak 13,6%, dan yang paling fantastis, bea keluar mencatatkan pertumbuhan hingga 44,5%. Capaian ini memberikan optimisme bagi stabilitas ekonomi nasional di sisa tahun anggaran berjalan.