Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Sabtu, 24 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger IKN! Otorita Tak Gentar, Perusahaan ‘Pembakar’ Lahan Kena Sanksi Berat dan Wajib Pulihkan Lingkungan. Siapa Dalang Sebenarnya di Balik Ancaman Hijau Nusantara?

    Geger IKN! Otorita Tak Gentar, Perusahaan ‘Pembakar’ Lahan Kena Sanksi Berat dan Wajib Pulihkan Lingkungan. Siapa Dalang Sebenarnya di Balik Ancaman Hijau Nusantara?

    Ekonomi 04-09-2026 - 16.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger IKN! Otorita Tak Gentar, Perusahaan 'Pembakar' Lahan Kena Sanksi Berat dan Wajib Pulihkan Lingkungan. Siapa Dalang Sebenarnya di Balik Ancaman Hijau Nusantara?

    EraNusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) baru-baru ini menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian lingkungan di jantung proyek strategis nasional. Sebuah perusahaan perkebunan di kawasan IKN dijatuhi sanksi administratif berat menyusul insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merugikan. Sanksi ini tidak main-main, mewajibkan perusahaan tersebut untuk segera memulihkan seluruh area yang terdampak musibah kebakaran.

    Namun, identitas perusahaan yang terkena sanksi ini masih dirahasiakan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono. Keputusan untuk tidak mengungkap nama tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha, sekaligus menjadi peringatan keras. Lebih lanjut, Basuki juga mengungkapkan bahwa beberapa entitas bisnis lain kini berada dalam radar pengawasan ketat Otorita IKN. Pasalnya, aktivitas di wilayah operasional mereka kerap menunjukkan lonjakan titik panas (hotspot) yang mengkhawatirkan dan tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan.

    Geger IKN! Otorita Tak Gentar, Perusahaan 'Pembakar' Lahan Kena Sanksi Berat dan Wajib Pulihkan Lingkungan. Siapa Dalang Sebenarnya di Balik Ancaman Hijau Nusantara?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Di sisi lain, kasus karhutla ini juga menyeret satu individu terduga pelaku pembakaran yang kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Proses penyidikan sedang berlangsung, dan Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk menghormati serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan berlaku bagi korporasi maupun individu.

    Basuki Hadimuljono menekankan bahwa prinsip penegakan aturan di IKN adalah terukur dan setara, tanpa pandang bulu. "Filosofi kami adalah mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi preventif," jelas Basuki dalam keterangan pers yang diterima eranusantara.co. "Namun, apabila kelalaian terus berulang, mengakibatkan kerugian signifikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, maka aturan hukum harus ditegakkan dengan tegas, tanpa ada pengecualian." Pernyataan ini menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran lingkungan di IKN sangat minim.

    Jauh sebelum sanksi dijatuhkan, OIKN telah proaktif. Basuki mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara intensif menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha yang beroperasi di dalam delineasi IKN. Tak hanya itu, sebuah Surat Edaran resmi juga telah diterbitkan, secara eksplisit melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah sembarangan, hingga pembuangan puntung rokok yang ceroboh. Langkah penegakan hukum ini, menurut OIKN, merupakan upaya terakhir setelah serangkaian tahapan imbauan dan pembinaan telah ditempuh.

    Otorita IKN kembali mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di wilayah IKN untuk tidak lengah. Mereka diwajibkan memastikan kesiapsiagaan optimal, baik dari segi personel, peralatan, maupun prosedur standar pengendalian karhutla di area operasional masing-masing. "Otorita IKN akan terus melakukan pemantauan harian secara ketat dan tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap pelanggaran," pungkas Basuki, menandakan komitmen berkelanjutan OIKN dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Ibu Kota baru.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.