EraNusantara – Dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tengah menghadapi krisis kepercayaan terhadap platform e-commerce. Ratusan pelaku UMKM melaporkan dugaan pemblokiran akun secara sepihak dan penahanan saldo yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp 3 triliun, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Angka ini mencuat dari sekitar 500 pelaku usaha yang tersebar di seluruh negeri. Kementerian UMKM, melalui Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, mengakui bahwa permasalahan ini bukanlah hal baru, bahkan telah bergulir sejak tahun 2022. Meskipun beberapa kasus diklaim telah menemukan titik terang, skala persoalan yang terus membesar menuntut perhatian serius dari pemerintah.
Temmy menjelaskan bahwa pekan lalu, Kementerian UMKM telah dipanggil oleh DPR menyusul aduan dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) terkait pembekuan akun dan hilangnya saldo. "Persoalan ini sudah kami perjuangkan sejak 2022-2023. Kami telah memfasilitasi pertemuan, termasuk dengan TikTok Shop, dan beberapa kasus berhasil diselesaikan," ungkap Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Namun, upaya pendalaman masih terus berlanjut. Temmy menambahkan, laporan terbaru menunjukkan peningkatan signifikan pada jumlah penjual yang terdampak. "Kami masih terus mendalami kasus ini. Laporan terakhir dari Peradi menunjukkan bahwa ada sekitar 500 penjual yang akunnya dibekukan, dan jumlahnya ternyata terus bertambah," paparnya.
Untuk mencari solusi yang adil, Kementerian UMKM bersama Komisi VII DPR kini menanti data komprehensif. Data ini mencakup identitas lengkap para penjual yang terdampak serta rincian nominal saldo yang tertahan. Temmy menegaskan pentingnya data akurat untuk menghindari potensi saling klaim antara pelaku usaha dan platform. "Perwakilan Komisi VII telah meminta agar data 500 penjual yang akunnya dibekukan dan saldonya ditarik ini dilengkapi, termasuk siapa saja mereka dan berapa nilai yang diambil oleh platform," jelas Temmy, menekankan perlunya transparansi.
Dengan data yang lengkap, pemerintah berencana memfasilitasi pertemuan langsung dengan pihak e-commerce. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan jalan keluar. "Nantinya, kita akan duduk bersama untuk membahas setiap kasus. Apakah ada indikasi pelanggaran? Tanpa data yang jelas, akan sulit untuk mencapai kesepakatan yang adil. Bisa jadi, data sebenarnya lebih besar dari yang dilaporkan. Oleh karena itu, kami sangat menunggu data tersebut," tambah Temmy, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk keadilan.
Informasi dari akun Instagram resmi @dpr_ri mengonfirmasi bahwa Komisi VII DPR RI memang telah menerima aduan serius dari para pelaku UMKM. Keluhan ini, yang diajukan oleh Peradi DPC Bekasi Raya dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) DPC Kota Bekasi, menyoroti praktik pembekuan akun sepihak dan penahanan saldo oleh beberapa platform media sosial dan e-commerce. Dalam audiensi tersebut, perwakilan UMKM memaparkan bahwa estimasi total saldo yang terblokir mencapai Rp 3 triliun, melibatkan sekitar 500 pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VII DPR RI berencana memanggil sejumlah raksasa platform digital, termasuk TikTok, Tokopedia, dan Shopee. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan komprehensif mengenai dugaan tersebut. Lebih lanjut, DPR juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kolaborasi ini diharapkan dapat mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi transaksi elektronik, demi menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan, adil, dan melindungi semua pihak.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menegaskan komitmen lembaganya untuk berlaku adil. "Kami tidak bisa hanya mendengarkan satu sisi cerita. Oleh karena itu, setelah menerima pengaduan ini, kami akan menindaklanjutinya dengan menghadirkan pihak-pihak yang diadukan agar persoalan ini dapat menemukan solusi yang berkeadilan," ujar Evita, menekankan pentingnya proses yang seimbang.
Editor: Rockdisc