Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Gebrakkan Baru! Pemerintah ‘Paksa’ E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?

    08-07-2026 - 22.06

    Rp 500 Triliun di Depan Mata? Kemenkeu Ungkap Potensi Dahsyat Pusat Finansial Internasional Indonesia, Siap Jadi Magnet Investasi Global Tanpa Bebani APBN!

    08-07-2026 - 19.06

    TERBONGKAR! Strategi Kemendag Paksa Produsen Prioritaskan Dapur Anda di Tengah Gejolak CPO dan B50: Sanksi Tegas Menanti!

    08-07-2026 - 16.07
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Gebrakkan Baru! Pemerintah ‘Paksa’ E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?
    • Rp 500 Triliun di Depan Mata? Kemenkeu Ungkap Potensi Dahsyat Pusat Finansial Internasional Indonesia, Siap Jadi Magnet Investasi Global Tanpa Bebani APBN!
    • TERBONGKAR! Strategi Kemendag Paksa Produsen Prioritaskan Dapur Anda di Tengah Gejolak CPO dan B50: Sanksi Tegas Menanti!
    • Bukan Sekadar Tanam Pohon Biasa! Freeport dan KLHK Rampungkan Mega Proyek 1,5 Juta Mangrove di NTB: Terungkap Dampak Fantastisnya bagi Ekonomi Pesisir dan Lingkungan Hidup!
    • Terobosan Gemilang PNM: Bagaimana 73% Pembiayaan Syariah Mengubah Nasib Jutaan Pelaku Ultra Mikro dan Meraih Penghargaan Bergengsi?
    • Bukan Sekadar Kunjungan Biasa: Tony Blair Bawa "Resep Rahasia" Transformasi BUMN ke Danantara, Apa Isinya?
    • Libur Sekolah Berakhir, Program Diskon Tiket Transportasi Pemerintah Selesai! Terungkap Angka-angka Fantastis Penumpang, Ada yang Lampaui Target Jauh!
    • Bukan Sekadar Obat! PM Modi Ungkap Paket ‘Mega Deal’ India untuk Indonesia: Transformasi Kesehatan, Pangan, dan Digital di Depan Mata?
    • Jutaan Ton Karbon, Triliunan Rupiah! Pasar Karbon Indonesia Resmi Bergulir, Namun Siapa Sebenarnya yang Paling Diuntungkan? Zulhas Beri Jawaban Tegas!
    • Waspada! OJK Ungkap Modus Money Mule yang Makin Canggih: Rekening Anda Bisa Jadi Sarang Pencucian Uang Tanpa Sadar, Ini Cara Mengenalinya!
    Kamis, 9 Juli 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Gebrakkan Baru! Pemerintah ‘Paksa’ E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?

      08-07-2026 - 22.06

      Rp 500 Triliun di Depan Mata? Kemenkeu Ungkap Potensi Dahsyat Pusat Finansial Internasional Indonesia, Siap Jadi Magnet Investasi Global Tanpa Bebani APBN!

      08-07-2026 - 19.06

      TERBONGKAR! Strategi Kemendag Paksa Produsen Prioritaskan Dapur Anda di Tengah Gejolak CPO dan B50: Sanksi Tegas Menanti!

      08-07-2026 - 16.07

      Bukan Sekadar Tanam Pohon Biasa! Freeport dan KLHK Rampungkan Mega Proyek 1,5 Juta Mangrove di NTB: Terungkap Dampak Fantastisnya bagi Ekonomi Pesisir dan Lingkungan Hidup!

      08-07-2026 - 12.07

      Terobosan Gemilang PNM: Bagaimana 73% Pembiayaan Syariah Mengubah Nasib Jutaan Pelaku Ultra Mikro dan Meraih Penghargaan Bergengsi?

      08-07-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gebrakkan Baru! Pemerintah ‘Paksa’ E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?

    Gebrakkan Baru! Pemerintah ‘Paksa’ E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?

    Ekonomi 08-07-2026 - 22.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gebrakkan Baru! Pemerintah 'Paksa' E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?

    EraNusantara – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia! Kementerian UMKM menargetkan implementasi diskon biaya layanan sebesar 50% bagi para penjual di platform e-commerce akan mulai berlaku per 1 Agustus mendatang. Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan angin segar dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital, sekaligus meringankan beban operasional mereka.

    Saat ini, proses integrasi sistem dengan berbagai platform e-commerce masih terus digenjot. Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa integrasi ini krusial untuk memastikan program diskon berjalan mulus dan efektif. "Tidak mungkin manual, karena jumlahnya bisa ratusan ribu, bahkan jutaan. Kalau tiba-tiba diberlakukan tanpa komunikasi sistem, saya khawatir malah tidak akan berjalan," ujar Temmy saat ditemui oleh eranusantara.co di Gedung Smesco, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

    Gebrakkan Baru! Pemerintah 'Paksa' E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kebijakan diskon ini bukan sekadar wacana, melainkan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026. Dalam Pasal 15 ayat 1 Permen tersebut secara tegas disebutkan bahwa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) non-usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri. Ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap produk-produk buatan anak bangsa.

    Diskon 50% ini secara spesifik berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform kepada para penjual, bukan untuk biaya promosi atau iklan. Temmy menjelaskan, "Rentang biaya layanan yang dipatok platform saat ini umumnya berkisar antara 10% hingga 18%. Yang kita lakukan mandatori fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Jadi, kalau kemarin dikenakan biaya layanan tinggi, ya diskonnya pasti akan lebih banyak." Ini berarti, semakin besar biaya layanan yang sebelumnya dikenakan, semakin besar pula penghematan yang akan dinikmati UMKM, memungkinkan mereka mengalokasikan dana tersebut untuk pengembangan produk atau pemasaran.

    Meskipun Permen UMKM tersebut memberikan batas waktu maksimal 6 bulan untuk penyiapan teknis, Kementerian UMKM, melalui Temmy, menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi. "Targetnya di Permen kan maksimal 6 bulan penyiapan teknisnya. Tapi, kalau dari Pak Menteri ini segera mungkin, kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar, sudah bisa dijalankan. Mungkin per satu Agustus sudah bisa dijalankan," ungkap Temmy. Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesiapan platform sendiri, Sapa UMKM, sebagai alternatif dan pendukung ekosistem digital bagi pelaku usaha, memastikan semua UMKM memiliki akses ke pasar yang lebih luas dengan biaya yang lebih efisien.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Rp 500 Triliun di Depan Mata? Kemenkeu Ungkap Potensi Dahsyat Pusat Finansial Internasional Indonesia, Siap Jadi Magnet Investasi Global Tanpa Bebani APBN!

    Ekonomi 08-07-2026 - 19.06

    TERBONGKAR! Strategi Kemendag Paksa Produsen Prioritaskan Dapur Anda di Tengah Gejolak CPO dan B50: Sanksi Tegas Menanti!

    Ekonomi 08-07-2026 - 16.07

    Bukan Sekadar Tanam Pohon Biasa! Freeport dan KLHK Rampungkan Mega Proyek 1,5 Juta Mangrove di NTB: Terungkap Dampak Fantastisnya bagi Ekonomi Pesisir dan Lingkungan Hidup!

    Ekonomi 08-07-2026 - 12.07

    Terobosan Gemilang PNM: Bagaimana 73% Pembiayaan Syariah Mengubah Nasib Jutaan Pelaku Ultra Mikro dan Meraih Penghargaan Bergengsi?

    Ekonomi 08-07-2026 - 05.06

    Bukan Sekadar Kunjungan Biasa: Tony Blair Bawa "Resep Rahasia" Transformasi BUMN ke Danantara, Apa Isinya?

    Ekonomi 08-07-2026 - 02.06

    Libur Sekolah Berakhir, Program Diskon Tiket Transportasi Pemerintah Selesai! Terungkap Angka-angka Fantastis Penumpang, Ada yang Lampaui Target Jauh!

    Ekonomi 07-07-2026 - 22.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.