EraNusantara – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia! Kementerian UMKM menargetkan implementasi diskon biaya layanan sebesar 50% bagi para penjual di platform e-commerce akan mulai berlaku per 1 Agustus mendatang. Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan angin segar dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital, sekaligus meringankan beban operasional mereka.
Saat ini, proses integrasi sistem dengan berbagai platform e-commerce masih terus digenjot. Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa integrasi ini krusial untuk memastikan program diskon berjalan mulus dan efektif. "Tidak mungkin manual, karena jumlahnya bisa ratusan ribu, bahkan jutaan. Kalau tiba-tiba diberlakukan tanpa komunikasi sistem, saya khawatir malah tidak akan berjalan," ujar Temmy saat ditemui oleh eranusantara.co di Gedung Smesco, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Kebijakan diskon ini bukan sekadar wacana, melainkan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026. Dalam Pasal 15 ayat 1 Permen tersebut secara tegas disebutkan bahwa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) non-usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri. Ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap produk-produk buatan anak bangsa.
Diskon 50% ini secara spesifik berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform kepada para penjual, bukan untuk biaya promosi atau iklan. Temmy menjelaskan, "Rentang biaya layanan yang dipatok platform saat ini umumnya berkisar antara 10% hingga 18%. Yang kita lakukan mandatori fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Jadi, kalau kemarin dikenakan biaya layanan tinggi, ya diskonnya pasti akan lebih banyak." Ini berarti, semakin besar biaya layanan yang sebelumnya dikenakan, semakin besar pula penghematan yang akan dinikmati UMKM, memungkinkan mereka mengalokasikan dana tersebut untuk pengembangan produk atau pemasaran.
Meskipun Permen UMKM tersebut memberikan batas waktu maksimal 6 bulan untuk penyiapan teknis, Kementerian UMKM, melalui Temmy, menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi. "Targetnya di Permen kan maksimal 6 bulan penyiapan teknisnya. Tapi, kalau dari Pak Menteri ini segera mungkin, kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar, sudah bisa dijalankan. Mungkin per satu Agustus sudah bisa dijalankan," ungkap Temmy. Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesiapan platform sendiri, Sapa UMKM, sebagai alternatif dan pendukung ekosistem digital bagi pelaku usaha, memastikan semua UMKM memiliki akses ke pasar yang lebih luas dengan biaya yang lebih efisien.
Editor: Rockdisc