EraNusantara – Maraknya tindak pidana penipuan atau scam di tengah masyarakat menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seiring dengan akselerasi teknologi dan pertumbuhan sektor keuangan digital, modus operandi para penipu semakin berkembang dan kompleks. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa para pelaku kejahatan akan terus berinovasi, menuntut respons yang lebih cepat dan adaptif dari seluruh pihak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Dalam sebuah seminar mengenai scam di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026), Friderica menyoroti bagaimana praktik penipuan kini tak lagi sederhana. Para penjahat memanfaatkan berbagai celah, termasuk penggunaan rekening perantara yang dikenal sebagai money mule, jaringan merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual. "Penipuan sering kali bergantung pada money mule dan rekening atas nama orang lain, saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, dan jaringan lintas batas," jelasnya.

Penggunaan saluran-saluran ini, menurut Friderica, bukan sekadar modus penipuan biasa, melainkan telah menjadi praktik pencucian uang. Tujuannya jelas: menyembunyikan identitas pelaku, mengaburkan asal-usul dana ilegal, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan. Kondisi ini membuat upaya pemberantasan tindak pidana tersebut menjadi semakin menantang. "Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Itulah mengapa AML (Anti-Money Laundering) lebih dari sekadar kepatuhan, ini adalah mekanisme pertahanan untuk mengganggu aliran dana hasil penipuan," tegas Friderica, menggarisbawahi pentingnya kerangka kerja Anti Pencucian Uang sebagai benteng pertahanan.
Lantas, apa sebenarnya money mule itu? Berdasarkan penjelasan dari American Bankers Association (ABA), money mule adalah modus kejahatan di mana pelaku memanfaatkan rekening bank milik individu lain. Rekening korban digunakan untuk menerima dan mentransfer dana hasil kejahatan, yang seringkali dilakukan tanpa disadari oleh pemilik rekening, sehingga dana tersebut seolah-olah terlihat legal. Pelaku biasanya menghubungi calon korban melalui berbagai platform daring, panggilan telepon, atau saluran komunikasi lainnya. Tujuan utamanya tetap sama: memindahkan uang hasil kejahatan melalui rekening orang lain agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
ABA secara tegas memperingatkan, "Jika seseorang meminta untuk menggunakan rekening bank Anda atau meminta Anda untuk membuka rekening bank atas nama Anda untuk mengirim dan menerima uang atas nama mereka atau bisnis mereka, jangan lakukan!" Peringatan ini sangat relevan mengingat siapa pun bisa menjadi target. Namun, kelompok yang rentan seringkali meliputi lansia, pelajar, generasi milenial, individu yang sedang mencari pekerjaan, hingga mereka yang aktif di situs kencan.
Lebih lanjut, Sampoerna Mobile Banking dalam situs resminya menjelaskan bahwa modus money mule kerap menjanjikan imbalan finansial yang menggiurkan dengan "pekerjaan mudah", seperti hanya perlu mentransfer uang ke rekening tertentu. Padahal, di balik tawaran manis tersebut, korban sedang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang tanpa mereka sadari. Para pelaku secara sistematis mencari individu yang sedang membutuhkan pekerjaan atau mudah tergiur oleh janji uang cepat. Mereka bisa mendekati korban melalui media sosial, mengirim pesan dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang palsu, atau bahkan menyebarkan lowongan kerja fiktif. Pekerjaan yang terlihat sederhana itu hanyalah kedok untuk menutupi jejak kejahatan mereka.
Dampak dari praktik money mule ini sangat signifikan. Sebuah survei yang dilakukan oleh GBG bekerja sama dengan Chartist Risk pada tahun 2020 mengungkapkan data yang mengkhawatirkan: Indonesia menduduki peringkat teratas kasus money mule dengan angka mencapai 68%. Angka ini menyoroti betapa seriusnya ancaman ini di Tanah Air, terutama di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko dan konsekuensinya.
Oleh karena itu, kewaspadaan adalah kunci. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama yang melibatkan penggunaan rekening bank pribadi untuk transaksi pihak ketiga. Memahami modus money mule dan risiko pencucian uang adalah langkah pertama dalam melindungi diri dari jerat kejahatan finansial yang terus berevolusi ini.
Editor: Rockdisc