EraNusantara – Kemarahan Presiden Prabowo Subianto memuncak menyikapi temuan mengejutkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait 95 korporasi yang teridentifikasi sebagai dalang di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pernyataan tegas "tak ada ampun" menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik merusak lingkungan ini, terutama yang disengaja dan melibatkan entitas bisnis besar.
Dalam rapat terbatas penanganan Karhutla pada Rabu (16/9/2026) lalu, Presiden Prabowo menegaskan urgensi untuk mengendalikan masalah ini secara serius. "Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan, ya. Dan tadi kebakaran yang disengaja, yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi," ujarnya, menggarisbawahi betapa seriusnya pelanggaran yang melibatkan sektor korporasi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Prabowo secara khusus menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk berkoordinasi intensif dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kejaksaan Agung diminta untuk segera memverifikasi data temuan Polri dan tidak ragu menerbitkan sanksi tegas. Ini menunjukkan pendekatan lintas sektoral yang komprehensif dalam penegakan hukum lingkungan.
Ultimatum keras dilayangkan bagi korporasi yang terbukti membandel. "Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diterima, yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar berarti ya tidak ada jalan lain kita harus cabut semua izin-izinnya ya," tegas Prabowo, tanpa kompromi. Ia menambahkan bahwa keputusan pencabutan izin ini akan dieksekusi dalam waktu dekat, tanpa perlu lagi ada pertimbangan lain jika bukti sudah jelas dan terverifikasi.
Lebih jauh, Prabowo menekankan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari segalanya. Unsur pidana yang mungkin terkandung dalam pelanggaran tersebut harus tetap diusut tuntas. "Dan bila perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya, ya. Tidak ada ampun mulai sekarang," jelasnya, mengindikasikan bahwa jerat hukum akan tetap berlaku bagi para pelaku, bahkan setelah sanksi administratif dijatuhkan.
Dalam upaya memberikan efek jera maksimal, Presiden juga mendorong agar hukuman bagi perusahaan biang kerok Karhutla diperberat. Ia meminta Mensesneg Prasetyo Hadi untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menjajaki kemungkinan perubahan regulasi. Tujuannya adalah agar sanksi bagi pelaku pembakaran hutan bisa ditingkatkan secara signifikan, bahkan digolongkan sebagai kejahatan serius. "Saya katakan itu coba nanti ya Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami ini supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat ya, bahwa ini harus ini kita golongkan terorisme ekologi," pungkas Prabowo, memberikan label "terorisme ekologi" bagi mereka yang merusak lingkungan secara masif demi kepentingan bisnis.
(Sumber: eranusantara.co/hal/hns)
Editor: Rockdisc