Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Minggu, 25 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - GEGER! 38 Perusahaan Baja Terancam Sanksi Berat, Negara Kehilangan Triliunan Rupiah? Modus Licik Terbongkar!

    GEGER! 38 Perusahaan Baja Terancam Sanksi Berat, Negara Kehilangan Triliunan Rupiah? Modus Licik Terbongkar!

    Ekonomi 02-09-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    GEGER! 38 Perusahaan Baja Terancam Sanksi Berat, Negara Kehilangan Triliunan Rupiah? Modus Licik Terbongkar!

    EraNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah gencar menindaklanjuti dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan 38 entitas bisnis di sektor industri baja. Langkah ini merupakan respons serius terhadap indikasi pelanggaran pajak yang sebelumnya mencuat, melibatkan total 40 perusahaan di industri strategis tersebut.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses sekitar 38 perusahaan baja yang diduga kuat telah melakukan praktik pengemplangan pajak. Menurut Bimo, perusahaan-perusahaan ini bergerak dalam pengolahan baja dari berbagai sumber, mulai dari scrap hingga baja bekas atau yang kerap disebut "baja sampah".

    GEGER! 38 Perusahaan Baja Terancam Sanksi Berat, Negara Kehilangan Triliunan Rupiah? Modus Licik Terbongkar!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Sebanyak 38 perusahaan sudah kita proses. Perusahaan-perusahaan ini fokus pada pengolahan baja scrap, pengolahan baja dari baja bekas, atau baja sampah," jelas Bimo kepada awak media di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026), seperti dilaporkan oleh eranusantara.co.

    Proses penanganan kasus ini meliputi serangkaian tahapan ketat, mulai dari Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), pembangunan kasus (case building), pengawasan intensif, hingga pemeriksaan mendalam. DJP berkomitmen untuk mempercepat seluruh tahapan ini guna mengungkap kebenaran dan memastikan kepatuhan pajak.

    Bimo berharap agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dapat memenuhi kewajiban pajaknya melalui penerapan prinsip ultimum remedium. Pendekatan ini menawarkan solusi agar kasus tidak perlu berlanjut ke ranah pidana. Dengan memilih ultimum remedium, perusahaan yang terbukti mengemplang pajak cukup membayar denda sebesar 100% dari pokok pajak yang terutang, sehingga total yang dibayarkan menjadi dua kali lipat.

    "Harapannya, mereka memilih ultimum remedium agar bisnisnya tetap bisa berjalan. Sebab, jika sampai ke proses pidana, dendanya bisa mencapai empat kali lipat dari kewajiban pajak. Bahkan dengan ultimum remedium pun, denda yang harus dibayar adalah 100%, jadi dua kali lipat," terang Bimo.

    Meskipun demikian, Bimo menambahkan bahwa hingga kini belum ada keputusan pengadilan yang menetapkan besaran pasti pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. DJP menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan yang diduga kuat melakukan pengemplangan pajak ini.

    "Belum ada keputusan final, tahap tertinggi baru Bukper. Nanti jika alat bukti sudah kuat, akan masuk ke penyidikan. Namun, jika mereka memilih ultimum remedium dan bersedia membayar kerugian negara beserta dendanya, maka proses pidana bisa dihindari," lanjut Bimo.

    Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengindikasikan adanya perburuan terhadap 40 perusahaan baja yang dicurigai terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Modus operandi yang teridentifikasi meliputi manipulasi data bahan bangunan, rekayasa kegiatan operasional, hingga peredaran barang impor ilegal atau ‘bodong’ yang tidak sesuai ketentuan.

    "Saya memiliki daftar 40 perusahaan. Baru satu yang sudah diperiksa secara menyeluruh, yang lainnya masih dalam pengejaran. Dari satu kasus saja, kita perkirakan potensi kebocoran pajak bisa mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun," ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8/2026). Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.