Eranusantara.co – Wacana pemerintah untuk mengalihkan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun melalui koperasi telah memicu pertanyaan besar di kalangan otoritas keuangan. Rencana ambisius yang digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing koperasi ini justru mengejutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengaku belum menerima informasi detail mengenai skema tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggodok rencana ini bersama Kementerian Keuangan. Tujuannya jelas, yakni mengukuhkan peran koperasi sebagai unit layanan jasa keuangan yang mampu bersaing dengan dominasi perbankan. Inisiatif ini juga menjadi bagian integral dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang diharapkan dapat membawa angin segar bagi ekosistem perkoperasian di Indonesia.

Namun, di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan ketidaktahuannya perihal detail rencana tersebut. Ia mengaku hanya membaca informasi dari media massa dan masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah. "Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tahu gimana kebijakannya," ujar Anggito singkat kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Senada dengan LPS, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pembahasan khusus mengenai pengalihan penyaluran gaji PNS ke koperasi. Menurut Dian, jika rencana ini terealisasi, akan ada penyesuaian fungsi intermediasi yang signifikan antara koperasi dan perbankan. "Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," jelas Dian.
Dian lebih lanjut menyoroti kompleksitas mekanisme penyaluran gaji jika koperasi diberi mandat tersebut. OJK belum memiliki gambaran jelas apakah koperasi akan mengelola rekening secara mandiri atau tetap memanfaatkan infrastruktur perbankan yang sudah ada. "Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," tambahnya.
Selain itu, dampak pengalihan ini terhadap persaingan perebutan dana murah di sektor perbankan juga belum terinci. OJK melihat perlunya kajian mendalam mengenai potensi pergeseran likuiditas dan implikasinya terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Hal ini menjadi krusial mengingat bank-bank selama ini sangat bergantung pada dana pihak ketiga, termasuk gaji PNS, sebagai sumber pendanaan murah.
RUU Perkoperasian yang menjadi payung hukum rencana ini juga memuat beberapa poin penting lainnya. Salah satunya adalah pembentukan badan pengawas koperasi yang independen, terpisah dari OJK. Selain itu, RUU ini juga mengusulkan perluasan fungsi LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi, serupa dengan perlindungan yang diberikan kepada nasabah bank. Jika semua poin ini terwujud, Menteri Koperasi Ferry Juliantono optimis bahwa koperasi akan memiliki daya saing yang setara dengan perbankan di Indonesia.
Wacana ini, meski menjanjikan penguatan sektor koperasi, jelas membutuhkan koordinasi yang sangat matang antarlembaga terkait. Ketidaktahuan OJK dan LPS mengindikasikan bahwa proses komunikasi dan pembahasan detail masih perlu diintensifkan. Pergeseran signifikan dalam sistem pembayaran gaji dan pensiun PNS akan berdampak luas, tidak hanya pada koperasi dan perbankan, tetapi juga pada jutaan PNS dan pensiunan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, transparansi dan perencanaan yang komprehensif menjadi kunci utama agar rencana ambisius ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.