EraNusantara – Kisah pilu penantian panjang ratusan mantan pekerja PT Jabatex yang telah berlangsung selama 12 tahun mencapai titik terang. Pesangon senilai Rp 59 miliar yang menjadi hak 459 buruh tersebut tak kunjung cair, mendorong Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, untuk turun langsung meninjau lokasi aset perusahaan di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kepailitan PT Jabatex berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, upaya penyegelan aset yang masuk dalam boedel pailit belum dapat terlaksana hingga kini, menambah daftar panjang penantian para buruh.

Said Iqbal menegaskan bahwa penantian lebih dari satu dekade ini adalah waktu yang sangat lama bagi para buruh dan keluarga mereka. "Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Pesangon adalah hak pekerja setelah kehilangan pekerjaan, bukan bantuan atau belas kasihan dari perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (24/8/2026). Ia menekankan bahwa hak-hak pekerja harus segera dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran pesangon selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya intervensi negara yang lebih kuat dan tegas. Putusan pengadilan wajib dijalankan, dan seluruh aset yang termasuk dalam boedel pailit harus diamankan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, terutama para pekerja yang menjadi prioritas utama.
Saat rombongan pejabat tiba di lokasi, akses masuk ke area PT Jabatex terhalang karena pintu gerbang dalam keadaan terkunci. Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, penutupan dilakukan atas instruksi pihak tertentu. "Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?" kritik Said Iqbal. Ia menilai tindakan ini tidak sekadar menghambat kunjungan pejabat negara, tetapi juga berpotensi menghalangi proses hukum dan penyelesaian hak ratusan buruh.
Menyikapi hambatan tersebut, setelah berdiskusi dengan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek setempat, serta serikat pekerja, disepakati beberapa langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
Pertama, sebuah rapat koordinasi penting akan digelar pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Rapat ini akan melibatkan Pengadilan Negeri dan seluruh instansi terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kedua, setelah rapat koordinasi dilaksanakan, penyegelan aset PT Jabatex direncanakan pada 7 September 2026. Dengan penyegelan ini, kurator akan dapat segera bekerja untuk mengamankan, menyita, menilai, dan melelang aset yang menjadi bagian dari boedel pailit. "Seluruh tahapan ini harus berjalan sesuai jadwal. Buruh tidak boleh kembali dipaksa menunggu tanpa kepastian setelah hak pesangonnya tertunda selama 12 tahun," tegas Said Iqbal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kurator, total tagihan kreditur mencapai sekitar Rp 139 miliar, di mana hak pesangon bagi 459 buruh PT Jabatex menyumbang sekitar Rp 59 miliar dari jumlah tersebut. Sementara itu, aset yang masuk dalam boedel pailit berupa tanah dan bangunan diperkirakan seluas 14 hektare. Said Iqbal optimistis nilai aset tersebut lebih dari cukup untuk menutupi seluruh kewajiban kepada para kreditur, termasuk membayar pesangon buruh.
"Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh," pungkas Said Iqbal, menekankan bahwa hak pekerja harus mendapatkan prioritas utama dalam penyelesaian kepailitan sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Editor: Rockdisc