EraNusantara – Raksasa media sosial TikTok bersama dengan perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDance, telah mencapai kesepakatan signifikan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). Kesepakatan ini melibatkan pembayaran denda sebesar US$ 400 juta, atau setara dengan sekitar Rp 7,05 triliun, dengan asumsi kurs Rp 17.649 per dolar AS. Denda fantastis ini merupakan penyelesaian atas gugatan DOJ terkait pelanggaran serius terhadap ketentuan privasi daring anak-anak.
Menurut laporan yang dihimpun eranusantara.co, gugatan terhadap TikTok dan ByteDance telah dilayangkan oleh DOJ sejak tahun 2024. Inti dari permasalahan ini adalah tuduhan bahwa kedua perusahaan tersebut gagal mematuhi undang-undang yang secara tegas mewajibkan layanan daring untuk memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 13 tahun. Pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai perlindungan data dan keamanan digital bagi generasi muda.

Wakil Jaksa Agung AS, Stanley Woodward, menegaskan bahwa prioritas utama DOJ adalah memastikan setiap anak terlindungi secara daring. Ia juga menekankan pentingnya bagi setiap entitas korporasi untuk memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku, terutama dalam konteks perlindungan data sensitif anak-anak.
Rincian dari denda tersebut mencakup dua komponen utama. Sejumlah US$ 300 juta atau sekitar Rp 5,29 triliun merupakan denda pokok atas pelanggaran privasi. Sementara itu, sanksi tambahan sebesar US$ 100 juta, atau sekitar Rp 1,76 triliun, dijatuhkan karena pembatalan perjanjian persetujuan yang sebelumnya dibuat pada tahun 2019 dengan Komisi Perdagangan Federal (FTC) terhadap Musical.ly, aplikasi pendahulu TikTok.
Sebagai latar belakang, pada tahun 2019, FTC telah mendenda Musical.ly sebesar US$ 5,7 juta. Kala itu, FTC menemukan bahwa Musical.ly, yang kemudian bertransformasi menjadi TikTok, telah mengetahui keberadaan pengguna anak-anak namun gagal mendapatkan persetujuan orang tua untuk mengumpulkan data pribadi mereka, termasuk nama dan alamat email. Pelanggaran berulang ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan terkait kepatuhan privasi.
Selain isu privasi, tekanan dari pemerintah AS terhadap TikTok juga terlihat dari langkah ByteDance pada Januari lalu. Perusahaan tersebut menyetujui pembentukan perusahaan patungan di mana mayoritas sahamnya akan dimiliki oleh pihak Amerika Serikat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengamankan data pengguna AS dan sekaligus menghindari potensi pelarangan total terhadap TikTok, yang kini digunakan oleh lebih dari 200 juta warga Amerika.
Meskipun demikian, pemerintah AS juga mengakui bahwa TikTok telah melakukan sejumlah perubahan signifikan sejak pengaduan awal diajukan. Perubahan tersebut meliputi aspek kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan regulasi, serta praktik perlindungan privasi. Upaya ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi TikTok untuk membangun kembali kepercayaan dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di masa mendatang.
Editor: Rockdisc