Eranusantara.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur secara mendalam penyediaan perangkat untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD). Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026, mulai berlaku efektif sejak 22 September 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kepastian hukum dalam penggunaan meterai digital yang semakin menjadi bagian tak terpisahkan dari transaksi dokumen di Indonesia.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan fondasi penting dalam sistem pembayaran Bea Meterai yang modern menggunakan MTD. "Melalui aturan ini, mulai dari kualifikasi penyedia, spesifikasi perangkat yang digunakan, hingga mekanisme pengawasannya diatur secara komprehensif. Tujuannya agar implementasi Meterai Teraan Digital berjalan sesuai koridor ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujar Inge dalam keterangan resminya pada Rabu (7/10/2026).

Inge menambahkan, PER-11/PJ/2026 adalah tindak lanjut dari penggunaan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Pengaturan yang lebih rinci ini didorong oleh keinginan kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem penggunaan MTD, mulai dari penyedia layanan hingga wajib pajak.
Secara fundamental, Meterai Teraan Digital adalah bentuk meterai berupa label khusus yang dibubuhkan pada dokumen-dokumen penting melalui penggunaan Printer MTD. Printer MTD sendiri bukanlah perangkat percetakan biasa. Ia merupakan mesin khusus yang dirancang untuk terhubung langsung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi teknis ketat yang telah ditetapkan oleh DJP. Keterhubungan ini menjamin validitas, keaslian, dan keamanan setiap meterai yang dicetak, sekaligus mencegah potensi pemalsuan.
Untuk dapat berperan sebagai Penyedia Printer MTD, entitas yang berminat harus mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Jenderal Pajak. Proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan, memastikan efisiensi dan transparansi dalam proses seleksi. Namun, permohonan tersebut tidak serta merta disetujui. Calon penyedia wajib memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang dirancang untuk menjamin integritas dan kapabilitas layanan.
Persyaratan tersebut meliputi status badan hukum yang sah dan berkedudukan di wilayah Indonesia, menunjukkan kepatuhan penuh terhadap seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku, serta kepemilikan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Yang tak kalah penting, infrastruktur ini harus mencakup pusat data (data center) yang wajib berlokasi di Indonesia. Ketentuan ini secara tegas menekankan pentingnya kedaulatan data dan keamanan siber dalam ekosistem meterai digital, melindungi informasi sensitif wajib pajak dari potensi ancaman eksternal.
Setelah resmi ditunjuk, Penyedia Printer MTD memiliki kewajiban krusial untuk menjaga kerahasiaan data pengguna serta menerapkan standar perlindungan konsumen yang tinggi. Aspek ini menjadi prioritas utama mengingat sensitivitas data dan informasi yang akan diproses melalui sistem meterai digital. DJP tidak hanya berhenti pada penunjukan, melainkan juga secara aktif melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan, DJP berhak memberikan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan penunjukan sebagai penyedia printer MTD. Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem bea meterai digital.
"Melalui kerangka regulasi yang komprehensif ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital kini memiliki mekanisme yang sangat jelas dan terstruktur, mulai dari kualifikasi penyedia layanan hingga sistem pengawasannya yang ketat. DJP akan senantiasa memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat dan negara," pungkas Inge, menegaskan komitmen DJP terhadap sistem bea meterai yang modern, efisien, dan terpercaya.