Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

    09-10-2026 - 08.35

    Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

    09-10-2026 - 08.06

    Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

    09-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN
    • Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian
    • Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara
    • Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku
    • Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok
    • Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang
    • Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri
    • Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun
    • Ratusan BUMN Beralih Tangan Demi Efisiensi Negara
    • Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan
    Jumat, 9 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

      09-10-2026 - 08.35

      Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

      09-10-2026 - 08.06

      Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

      09-10-2026 - 07.35

      Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

      09-10-2026 - 07.20

      Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

      09-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027

    Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027

    Ekonomi 08-10-2026 - 07.203 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027

    Eranusantara.co – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 mulai bergulir di tengah dinamika ekonomi nasional. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi telah menyodorkan usulan angka kenaikan yang cukup signifikan, yakni berada di rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi daya beli pekerja yang perlu terus dijaga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

    Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa angka yang diajukan tersebut bukan sekadar angka sembarang. Usulan tersebut disusun secara matematis dengan mempertimbangkan dua variabel utama, yakni laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata inflasi nasional sepanjang periode Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43 persen.

    Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam sebuah konferensi pers virtual pada Rabu (7/10/2026), Said memaparkan mekanisme perhitungan yang digunakan oleh kelompok buruh. Jika menggunakan rumus dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, maka hasil perhitungan kenaikan upah berada di angka sekitar 7,7 persen. Namun, demi mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi di tiap wilayah, KSPI memutuskan untuk menetapkan batas bawah usulan pada angka 7,5 persen.

    "Kami menurunkan batas bawah menjadi 7,5 persen karena menyadari bahwa tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi tidaklah seragam. Ada disparitas yang harus kita perhatikan," ujar Said Iqbal kepada awak media.

    Sementara itu, untuk batas atas sebesar 9,5 persen, pihak buruh merujuk pada kondisi ekonomi di wilayah Maluku Utara. Jika menggunakan rumus standar, kenaikan di daerah tersebut secara teoritis bisa menyentuh angka 14 persen. Namun, mengingat kenaikan dua digit dianggap tidak realistis dalam praktik pengupahan, maka angka tersebut disesuaikan menjadi 9,5 persen sebagai batas maksimal usulan nasional.

    Selain soal angka, Said juga menyoroti perubahan krusial dalam skema penetapan upah pada UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu poin penting adalah kewajiban Dewan Pengupahan untuk mengutamakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai fondasi utama. Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, diwajibkan melakukan survei lapangan atau menggunakan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

    Jika ditemukan bahwa upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah standar KHL, maka kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk menaikkan upah tersebut hingga mencapai level layak terlebih dahulu. Baru setelah standar KHL terpenuhi, kenaikan selanjutnya dapat dihitung menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Terkait indeks tertentu, Said mengungkapkan bahwa dalam draf terbaru yang disetujui pemerintah, rentang indeks tersebut berada di angka 0,5 hingga 1,0. Hal ini merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencapai 0,9. Pihak buruh terus mendorong agar penggunaan indeks maksimal, yakni 1,0, dapat diterapkan secara konsisten demi kesejahteraan pekerja.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

    Ekonomi 09-10-2026 - 08.35

    Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

    Ekonomi 09-10-2026 - 08.06

    Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

    Ekonomi 09-10-2026 - 07.35

    Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

    Ekonomi 09-10-2026 - 07.20

    Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.35

    Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.