Eranusantara.co – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 mulai bergulir di tengah dinamika ekonomi nasional. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi telah menyodorkan usulan angka kenaikan yang cukup signifikan, yakni berada di rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi daya beli pekerja yang perlu terus dijaga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa angka yang diajukan tersebut bukan sekadar angka sembarang. Usulan tersebut disusun secara matematis dengan mempertimbangkan dua variabel utama, yakni laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata inflasi nasional sepanjang periode Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43 persen.

Dalam sebuah konferensi pers virtual pada Rabu (7/10/2026), Said memaparkan mekanisme perhitungan yang digunakan oleh kelompok buruh. Jika menggunakan rumus dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, maka hasil perhitungan kenaikan upah berada di angka sekitar 7,7 persen. Namun, demi mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi di tiap wilayah, KSPI memutuskan untuk menetapkan batas bawah usulan pada angka 7,5 persen.
"Kami menurunkan batas bawah menjadi 7,5 persen karena menyadari bahwa tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi tidaklah seragam. Ada disparitas yang harus kita perhatikan," ujar Said Iqbal kepada awak media.
Sementara itu, untuk batas atas sebesar 9,5 persen, pihak buruh merujuk pada kondisi ekonomi di wilayah Maluku Utara. Jika menggunakan rumus standar, kenaikan di daerah tersebut secara teoritis bisa menyentuh angka 14 persen. Namun, mengingat kenaikan dua digit dianggap tidak realistis dalam praktik pengupahan, maka angka tersebut disesuaikan menjadi 9,5 persen sebagai batas maksimal usulan nasional.
Selain soal angka, Said juga menyoroti perubahan krusial dalam skema penetapan upah pada UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu poin penting adalah kewajiban Dewan Pengupahan untuk mengutamakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai fondasi utama. Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, diwajibkan melakukan survei lapangan atau menggunakan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika ditemukan bahwa upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah standar KHL, maka kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk menaikkan upah tersebut hingga mencapai level layak terlebih dahulu. Baru setelah standar KHL terpenuhi, kenaikan selanjutnya dapat dihitung menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Terkait indeks tertentu, Said mengungkapkan bahwa dalam draf terbaru yang disetujui pemerintah, rentang indeks tersebut berada di angka 0,5 hingga 1,0. Hal ini merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencapai 0,9. Pihak buruh terus mendorong agar penggunaan indeks maksimal, yakni 1,0, dapat diterapkan secara konsisten demi kesejahteraan pekerja.