Eranusantara.co – Ribuan anggota Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dijadwalkan akan memadati kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026. Aksi demonstrasi besar-besaran ini bertujuan untuk mendesak perubahan fundamental dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada hak-hak pekerja. Para buruh menuntut agar draf RUU tersebut direvisi secara signifikan sebelum disahkan, terutama terkait isu krusial seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing).
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, yang mewakili KBPBI, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses legislasi ini. "Kami akan melakukan aksi pengawalan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar berpihak kepada kaum buruh," ujar Sunarno dalam keterangan tertulis yang diterima Eranusantara.co pada Senin, 28 September 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi tuntutan buruh di tengah tenggat waktu pengesahan RUU yang semakin dekat.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan KBPBI adalah pembatasan masa kerja PKWT atau kontrak. Buruh mendesak agar durasi PKWT dibatasi maksimal satu tahun, yang dapat dibagi menjadi dua kali kontrak, masing-masing selama enam bulan. Usulan ini berangkat dari kekhawatiran buruh terhadap praktik kontrak kerja berulang yang kerap membuat pekerja berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki kepastian kerja. Pembatasan ini diharapkan dapat memberikan jaminan stabilitas pekerjaan yang lebih baik bagi para buruh.
"Kami masih menginginkan agar PKWT itu maksimal hanya satu tahun, atau dua kali kontrak, yaitu enam bulan ditambah enam bulan," jelas Sunarno, menegaskan kembali posisi tegas KBPBI. Lebih lanjut, koalisi buruh ini juga mengusulkan agar skema PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau industri tertentu yang sifatnya temporer atau musiman. Artinya, penggunaan pekerja kontrak tidak boleh diberlakukan secara merata untuk semua jenis pekerjaan, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan sistem kontrak di sektor-sektor yang seharusnya mempekerjakan karyawan tetap.
Selain PKWT, KBPBI juga menyoroti praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Mereka mengusulkan pembatasan ketat terhadap sistem alih daya, termasuk praktik penyediaan tenaga kerja (labor supply). Untuk pekerjaan yang bersifat pemborongan atau subkontrak, KBPBI menuntut agar penggunaannya juga dibatasi secara spesifik. Buruh mengusulkan bahwa pekerja pada perusahaan subkontrak harus memiliki status sebagai pekerja tetap. Jika pun harus menggunakan skema PKWT, durasinya tidak boleh lebih dari satu tahun. Tuntutan ini mencerminkan keinginan buruh untuk menghapuskan praktik-praktik yang menciptakan ketidakpastian dan mengurangi hak-hak pekerja.
Sunarno mengungkapkan bahwa usulan-usulan tersebut merupakan bagian integral dari pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026. Menurut informasi yang diperoleh KBPBI, pengesahan RUU tersebut diperkirakan akan berlangsung sekitar tanggal 6 atau 7 Oktober 2026. Oleh karena itu, aksi unjuk rasa ini menjadi momentum krusial bagi buruh untuk mendorong agar sejumlah persoalan yang dinilai belum terakomodasi dapat dipertimbangkan dan dimasukkan dalam draf final RUU.
Lebih dari sekadar isu kontrak dan outsourcing, Sunarno juga menyoroti dampak sistem kerja yang tidak stabil ini terhadap kebebasan berserikat. "Karena kami juga melihat dengan banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing ini, banyak buruh yang tidak lagi mau berserikat. Karena menjadi pekerja rentan yang setiap saat bisa mudah di-PHK atau dimutasikan," paparnya. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan di mana pekerja yang rentan enggan bergabung dengan serikat, sehingga semakin melemahkan posisi tawar mereka.
Sebelumnya, KBPBI telah berulang kali mendorong dialog dan negosiasi dengan pihak DPR maupun pemerintah terkait substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kelompok buruh ini berharap agar usulan-usulan strategis mereka mengenai PKWT dan outsourcing dapat menjadi pertimbangan serius sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Aksi demonstrasi pada 29 September 2026 ini menjadi puncak dari upaya advokasi mereka, menunjukkan tekad kuat buruh untuk memastikan bahwa undang-undang yang baru akan benar-benar melindungi hak-hak dasar pekerja di Indonesia.