Eranusantara.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah agresif untuk menutup celah kebocoran pajak di sektor ekonomi digital. Melalui implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) yang telah dimulai sejak Kamis (10/9) lalu, otoritas pajak kini memiliki senjata baru untuk menyasar ribuan platform perdagangan digital asing yang selama ini belum tersentuh aturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Langkah strategis ini diambil karena adanya ketimpangan antara konsumsi masyarakat Indonesia terhadap layanan digital global dengan realisasi penerimaan pajak yang masuk ke kas negara. Selama ini, banyak platform penyedia barang dan jasa digital dari luar negeri yang beroperasi secara masif di Indonesia namun belum berkontribusi secara optimal dalam pemungutan PPN PMSE.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sistem baru ini bekerja dengan cara yang berbeda dari mekanisme sebelumnya. Jika sebelumnya pemungutan bergantung pada kesediaan platform untuk mendaftar, kini DJP masuk melalui pintu pembayaran. Dalam tahap awal implementasi, sistem ini telah melibatkan kolaborasi dengan lima bank besar dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
"Saat ini sudah melibatkan lima bank dan satu fintech. Kami mengambil hak pemajakan melalui payment gateway. Karena sumber pembayarannya (source of payment) berasal dari Indonesia, maka melalui jalur pembayaran itulah kami melakukan pemungutan," ujar Bimo saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Bimo menjelaskan bahwa SPP TDLN ini berada di luar lingkup PPN PMSE yang sudah berjalan. Menurutnya, masih terdapat jurang yang sangat lebar antara jumlah platform digital global yang digunakan masyarakat dengan jumlah entitas yang sudah patuh pajak. Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 260 entitas platform global yang mendaftarkan diri secara mandiri untuk memungut pajak. Angka ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan ribuan platform digital asing lainnya yang aktif melayani konsumen di tanah air.
Terkait potensi pendapatan negara, meskipun Bimo belum merinci angka pastinya, ia optimis kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Saat ini, penerimaan dari sektor PPN PMSE telah menyentuh angka sekitar Rp 12 triliun. Dengan adanya sistem SPP TDLN, diharapkan akurasi pemungutan akan meningkat dan menjangkau platform-platform yang selama ini "tak terlihat" oleh radar pajak.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya memiliki landasan hukum yang kuat. Negara memiliki hak kedaulatan untuk memungut pajak atas setiap transaksi barang maupun jasa yang dikonsumsi oleh warga negaranya, meskipun penyedianya berada di luar negeri. Melalui sistem ini, DJP berharap terciptanya keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha lokal yang sudah patuh pajak dengan raksasa digital global.