Eranusantara.co – Perselisihan mengenai pembayaran cicilan utang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke bank-bank milik negara kini memasuki babak baru. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang tengah menyita perhatian publik tersebut.
Dalam pernyataannya, Joao menegaskan bahwa persoalan mengenai mekanisme pembayaran cicilan utang tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia merasa tidak memiliki kendali atas kebijakan finansial yang diambil oleh pemerintah pusat terkait pembiayaan tersebut.

"Itu kan haknya Pak Kemenkeu. Saya kan tukang bangunan," ujar Joao secara lugas saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/9/2026).
Pernyataan "tukang bangunan" tersebut merujuk pada peran PT Agrinas yang hanya bertanggung jawab dalam menyelesaikan pembangunan infrastruktur fisik koperasi. Joao mengklaim bahwa pihaknya telah menuntaskan tanggung jawab konstruksi untuk puluhan ribu unit koperasi di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 26.661 unit koperasi telah selesai dibangun secara fisik sebesar 100 persen dan telah diserahkan kepada pemerintah. Oleh karena itu, Joao mendesak agar kewajiban pembayaran biaya konstruksi segera direalisasikan oleh pihak terkait.
"Sudah per hari ini 26.661 yang sudah selesai 100%, saya serahkan. Duitnya mana? Ayo sini bayar," tegas Joao dengan nada penekanan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran cicilan dan bunga pembiayaan KDKMP. Berdasarkan catatan, kewajiban pembayaran tahap awal mencapai angka fantastis, yakni Rp 37 triliun, yang seharusnya jatuh tempo pada 25 September 2026.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengungkapkan bahwa proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah Kemenkeu menerima tagihan resmi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," jelas Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta.
Namun, hingga saat ini, pihak Kemenkeu mengaku belum menerima tagihan tersebut dari pihak perbankan, sehingga pembayaran belum dapat dieksekusi. Meski demikian, Nufransa menjamin bahwa anggaran untuk melunasi kewajiban tersebut telah disiapkan dan tersedia.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses pembayaran akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Kedepannya, akan ada proses serah terima formal dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada pihak Himbara, yang harus disertai dengan berita acara serah terima yang telah melalui tinjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).