Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Minggu, 8 November 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Bongkar! Rahasia di Balik Anjloknya Harga Minyakita: Kebijakan ‘Tak Terduga’ Pemerintah Ini Lampaui Target, Tapi Awas Sanksi Mengintai!

    Bongkar! Rahasia di Balik Anjloknya Harga Minyakita: Kebijakan ‘Tak Terduga’ Pemerintah Ini Lampaui Target, Tapi Awas Sanksi Mengintai!

    Ekonomi 17-04-2026 - 05.064 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Bongkar! Rahasia di Balik Anjloknya Harga Minyakita: Kebijakan 'Tak Terduga' Pemerintah Ini Lampaui Target, Tapi Awas Sanksi Mengintai!

    EraNusantara – Kabar gembira datang dari sektor pangan nasional, khususnya terkait harga minyak goreng. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan optimis menyatakan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar minimal 35% yang disalurkan melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan telah terbukti ampuh dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran. Klaim ini diperkuat dengan data signifikan: hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp 15.961 per liter, mengalami penurunan impresif sebesar 5,45% dibandingkan posisi Rp 16.881 per liter pada 24 Desember 2025, sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh.

    Keberhasilan ini, menurut Mendag Budi, adalah buah dari strategi distribusi DMO yang solid, menjamin pasokan merata hingga ke pelosok negeri. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa realisasi distribusi DMO bahkan telah melampaui target minimal yang ditetapkan. Hingga 10 April 2026, penyaluran DMO mencapai sekitar 49,45%, jauh di atas ketentuan minimum 35% yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Bongkar! Rahasia di Balik Anjloknya Harga Minyakita: Kebijakan 'Tak Terduga' Pemerintah Ini Lampaui Target, Tapi Awas Sanksi Mengintai!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima eranusantara.co pada Kamis (16/4/2026). Ia menambahkan, angka 35% sejatinya adalah batas minimal yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha. Ini berarti, realisasi DMO memiliki potensi untuk melampaui ambang batas tersebut, terutama jika didukung oleh volume ekspor produk turunan kelapa sawit yang memadai, seperti yang terjadi saat ini. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus membuka ruang peningkatan distribusi DMO, selama kesiapan pasokan dapat dijamin.

    Kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sendiri merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membentengi pasar domestik dari gejolak harga dan pasokan minyak goreng. Melalui skema ini, produsen dan eksportir diwajibkan berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Budi juga meluruskan persepsi publik: Minyakita bukanlah produk minyak goreng bersubsidi. Sebaliknya, ini adalah bentuk kontribusi nyata dari pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor. Penting juga untuk diingat, Minyakita bukanlah satu-satunya indikator tunggal ketersediaan atau harga minyak goreng di pasar, dan pasokannya sangat bergantung pada realisasi DMO.

    "Saat ini, tidak ada indikasi kelangkaan minyak goreng di pasar. Pasokan secara keseluruhan aman karena masyarakat masih memiliki opsi minyak goreng premium dan berbagai merek sekunder (second brand) lainnya," jelas Budi. Ia menambahkan, ketersediaan Minyakita memang erat kaitannya dengan volume ekspor. "Jika volume ekspor tidak banyak, maka pasokan DMO yang dialokasikan untuk Minyakita juga akan menyesuaikan," imbuhnya, memberikan gambaran tentang dinamika pasokan.

    Di sisi lain, pemerintah juga tidak segan menerapkan "tongkat" pengawasan. Mendag Budi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memperketat pengawasan distribusi Minyakita. Langkah ini krusial untuk memastikan pasokan tetap stabil dan harga tidak melonjak di tingkat konsumen. Koordinasi intensif dengan para pelaku usaha juga terus diperkuat guna mencegah gangguan pasokan.

    Hasil pengawasan Kemendag menunjukkan adanya delapan produsen dan eksportir (baik produsen maupun non-produsen) minyak goreng yang terbukti tidak memenuhi kewajiban DMO. "Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan entitas tersebut adalah penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tegas Mendag Budi, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

    Tak hanya itu, dua pelaku usaha lain, yakni satu produsen dan satu distributor, juga tak luput dari sanksi. Mereka kedapatan melanggar ketentuan dengan menjual Minyakita di atas harga Domestic Price Obligation (DPO) serta belum memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). "Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan permintaan agar pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya, menekankan pentingnya kepatuhan.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, memberikan gambaran lebih detail mengenai kondisi pasar. Ia menyatakan bahwa stok minyak goreng di tingkat pengecer dan pasar pantauan secara umum aman, dengan harga yang relatif terkendali. Bahkan, 15 provinsi di Indonesia telah berhasil mencatatkan harga Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Namun, Iqbal mengakui adanya tantangan, yaitu disparitas harga yang masih terjadi di beberapa wilayah, terutama di Indonesia Timur, di mana harga bisa lebih dari 10% di atas HET.

    "Kemendag terus mencermati dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat. Oleh karena itu, optimalisasi penyaluran melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, akan terus digenjot," imbuh Iqbal. Ia juga mendorong pelaku usaha untuk memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng merek sekunder (second brand) sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat, guna menjaga keseimbangan pasokan di pasar. Masyarakat dapat memantau perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya secara real-time melalui situs resmi https://sp2kp.kemendag.go.id/.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0628 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.