Eranusantara.co – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah strategis untuk meregulasi harga tiket transportasi di Indonesia. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan adanya wacana untuk memperluas penerapan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah—yang selama ini sudah berjalan di industri penerbangan—ke sektor transportasi lainnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dan standar keselamatan penumpang. Salah satu sektor yang menjadi fokus utama dalam kajian ini adalah layanan penyeberangan antar pulau. Dudy menyatakan bahwa Badan Kebijakan Transportasi (BKT) telah diinstruksikan untuk segera melakukan kajian mendalam mengenai efektivitas penerapan skema ini di berbagai moda transportasi darat maupun laut.

Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Mercure Bandung City Centre, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2026), Dudy menjelaskan bahwa ide ini muncul dari kebutuhan untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, intervensi pemerintah melalui pengaturan tarif sangat diperlukan agar para pelaku usaha tidak terjebak dalam persaingan harga yang tidak sehat.
"Saya sedang mencoba melihat kemungkinan pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain, seperti misalnya penyeberangan," ujar Dudy di hadapan para peserta diskusi.
Dudy mengakui bahwa penerapan skema ini mungkin terlihat berbeda dengan praktik di banyak negara lain yang cenderung membiarkan pasar bekerja secara bebas. Namun, ia menekankan bahwa di Indonesia, faktor keselamatan tidak boleh menjadi korban dari persaingan bisnis yang agresif. Ia khawatir jika operator transportasi saling berebut pasar dengan cara memangkas harga secara ekstrem, mereka akan cenderung memotong biaya operasional secara ilegal, yang pada akhirnya mengancam keselamatan penumpang.
Secara teknis, skema tarif batas atas dan bawah ini akan memberikan rentang harga bagi para operator. Tarif batas bawah berfungsi sebagai standar harga terendah agar tidak terjadi "perang harga" yang merusak pasar, sementara tarif batas atas berfungsi sebagai kendali agar harga tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para operator transportasi memiliki ruang gerak yang jelas. Mereka tidak perlu khawatir akan kalah saing karena harga yang terlalu rendah, namun di sisi lain, mereka juga tidak bisa bertindak sewenang-wenang dengan mematok harga setinggi mungkin. Tujuan akhirnya adalah menciptakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan tetap ekonomis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Tentu saya harus melihat dulu hasil kajiannya secara menyeluruh. Namun, ide dasarnya adalah jangan sampai pertimbangan keuntungan bisnis mengorbankan aspek keselamatan penyelenggaraan transportasi," pungkas Dudy.