Eranusantara.co – Pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah strategis dengan memutuskan untuk menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja daerah. Keputusan penting ini menyangkut kewajiban alokasi belanja pegawai yang dipatok maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur yang diwajibkan minimal 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 ini merujuk pada Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Namun, setelah melalui proses evaluasi yang mendalam, pemerintah dan legislatif sepakat bahwa penerapan aturan tersebut secara kaku justru berisiko mengganggu stabilitas keuangan di tingkat daerah.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan respons atas kondisi riil di lapangan. Menurutnya, mandat dalam UU HKPD tersebut seharusnya mulai diimplementasikan paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan. Namun, melihat dinamika keuangan daerah yang ada, penundaan menjadi opsi yang paling rasional.
"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap mandat tersebut, kami telah mencapai kesepakatan untuk menunda pemberlakuan belanja wajib (mandatory spending) tersebut. Langkah ini diambil demi menyelamatkan dan mengamankan ruang fiskal di berbagai daerah," ujar Said Abdullah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Banyak pemerintah daerah yang merasa kesulitan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan operasional pegawai dengan kewajiban pembangunan infrastruktur yang sangat besar. Jika aturan ini dipaksakan berjalan sesuai jadwal awal, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan anggaran yang dapat menghambat program-program pembangunan lainnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan adanya relaksasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027. Hal ini dilakukan karena banyaknya daerah yang mengeluhkan sulitnya memenuhi standar persentase yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Askolani menambahkan bahwa selain persoalan belanja pegawai, beban belanja infrastruktur sebesar 40 persen juga menjadi tantangan berat bagi banyak daerah. Dengan adanya usulan relaksasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi nyata untuk meredam keresahan di tingkat daerah serta menjaga stabilitas pelaksanaan APBN dan APBD di masa mendatang.
"Kami akan mengusulkan relaksasi ini dalam UU APBN 2027 agar tercipta ketenangan dan stabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," pungkas Askolani. Langkah ini diharapkan dapat memberikan napas baru bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara lebih fleksibel namun tetap akuntabel.