Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Senin, 12 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Aturan Belanja Daerah Resmi Ditunda

    Aturan Belanja Daerah Resmi Ditunda

    Ekonomi 29-09-2026 - 13.202 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Aturan Belanja Daerah Resmi Ditunda

    Eranusantara.co – Pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah strategis dengan memutuskan untuk menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja daerah. Keputusan penting ini menyangkut kewajiban alokasi belanja pegawai yang dipatok maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur yang diwajibkan minimal 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 ini merujuk pada Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Namun, setelah melalui proses evaluasi yang mendalam, pemerintah dan legislatif sepakat bahwa penerapan aturan tersebut secara kaku justru berisiko mengganggu stabilitas keuangan di tingkat daerah.

    Aturan Belanja Daerah Resmi Ditunda
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan respons atas kondisi riil di lapangan. Menurutnya, mandat dalam UU HKPD tersebut seharusnya mulai diimplementasikan paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan. Namun, melihat dinamika keuangan daerah yang ada, penundaan menjadi opsi yang paling rasional.

    "Berdasarkan hasil evaluasi terhadap mandat tersebut, kami telah mencapai kesepakatan untuk menunda pemberlakuan belanja wajib (mandatory spending) tersebut. Langkah ini diambil demi menyelamatkan dan mengamankan ruang fiskal di berbagai daerah," ujar Said Abdullah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

    Keputusan ini bukan tanpa alasan. Banyak pemerintah daerah yang merasa kesulitan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan operasional pegawai dengan kewajiban pembangunan infrastruktur yang sangat besar. Jika aturan ini dipaksakan berjalan sesuai jadwal awal, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan anggaran yang dapat menghambat program-program pembangunan lainnya.

    Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan adanya relaksasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027. Hal ini dilakukan karena banyaknya daerah yang mengeluhkan sulitnya memenuhi standar persentase yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

    Askolani menambahkan bahwa selain persoalan belanja pegawai, beban belanja infrastruktur sebesar 40 persen juga menjadi tantangan berat bagi banyak daerah. Dengan adanya usulan relaksasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi nyata untuk meredam keresahan di tingkat daerah serta menjaga stabilitas pelaksanaan APBN dan APBD di masa mendatang.

    "Kami akan mengusulkan relaksasi ini dalam UU APBN 2027 agar tercipta ketenangan dan stabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," pungkas Askolani. Langkah ini diharapkan dapat memberikan napas baru bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara lebih fleksibel namun tetap akuntabel.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.