Eranusantara.co – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan payung hukum baru yang akan mengubah wajah industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, pemerintah kini memiliki landasan kuat untuk mengatur seluruh aspek layanan ojek online, taksi online, hingga jasa pengiriman kurir secara lebih terintegrasi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengonfirmasi bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan terlindungi. Dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/10/2026), Bambang menjelaskan bahwa Perpres ini tidak hanya menyasar satu sektor, melainkan mencakup spektrum yang sangat luas.

"Aturan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tata kelola transportasi, sistem elektronik, perlindungan usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan," ujar Bambang. Ia menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para mitra pengemudi maupun konsumen yang selama ini bergerak di bawah bayang-bayang aturan yang masih tersebar di berbagai kementerian.
Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut adalah adanya tenggat waktu yang ketat bagi kementerian teknis untuk menindaklanjuti Perpres ini. Pemerintah telah memberikan instruksi agar peraturan pelaksanaan dari kementerian terkait—seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan—harus sudah rampung dan diterbitkan paling lambat pada 31 Desember mendatang.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa cakupan aturan ini sangat komprehensif. Tidak hanya soal mobilitas orang, Perpres ini juga akan mengatur mengenai pengangkutan barang, layanan pesan antar makanan, hingga skema penetapan tarif. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir ketidakpastian harga yang sering dikeluhkan oleh masyarakat maupun mitra pengemudi.
Untuk memastikan implementasi di lapangan tidak tumpang tindih, pemerintah mengambil langkah strategis dengan membentuk sebuah wadah koordinasi khusus. Dasco mengungkapkan bahwa telah disepakati pembentukan Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan melibatkan kementerian-kementerian terkait.
"Agar sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres ini berjalan lancar, Sekretariat Bersama ini akan diketuai oleh Menteri UMKM, Bapak Maman Abdurrahman," jelas Dasco. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan turunan dari masing-masing kementerian tidak saling bertabrakan, sehingga perlindungan terhadap ekosistem transportasi digital dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan hadirnya aturan ini, diharapkan industri transportasi berbasis platform di Indonesia dapat tumbuh lebih stabil, adil bagi mitra, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi pengguna jasa. Melalui pengawasan yang lebih ketat dan aturan tarif yang jelas, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kesejahteraan tenaga kerja di era digital.