Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Kamis, 15 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku

    Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku

    Ekonomi 08-10-2026 - 11.202 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku

    Eranusantara.co – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan payung hukum baru yang akan mengubah wajah industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, pemerintah kini memiliki landasan kuat untuk mengatur seluruh aspek layanan ojek online, taksi online, hingga jasa pengiriman kurir secara lebih terintegrasi.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengonfirmasi bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan terlindungi. Dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/10/2026), Bambang menjelaskan bahwa Perpres ini tidak hanya menyasar satu sektor, melainkan mencakup spektrum yang sangat luas.

    Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Aturan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tata kelola transportasi, sistem elektronik, perlindungan usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan," ujar Bambang. Ia menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para mitra pengemudi maupun konsumen yang selama ini bergerak di bawah bayang-bayang aturan yang masih tersebar di berbagai kementerian.

    Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut adalah adanya tenggat waktu yang ketat bagi kementerian teknis untuk menindaklanjuti Perpres ini. Pemerintah telah memberikan instruksi agar peraturan pelaksanaan dari kementerian terkait—seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan—harus sudah rampung dan diterbitkan paling lambat pada 31 Desember mendatang.

    Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa cakupan aturan ini sangat komprehensif. Tidak hanya soal mobilitas orang, Perpres ini juga akan mengatur mengenai pengangkutan barang, layanan pesan antar makanan, hingga skema penetapan tarif. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir ketidakpastian harga yang sering dikeluhkan oleh masyarakat maupun mitra pengemudi.

    Untuk memastikan implementasi di lapangan tidak tumpang tindih, pemerintah mengambil langkah strategis dengan membentuk sebuah wadah koordinasi khusus. Dasco mengungkapkan bahwa telah disepakati pembentukan Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan melibatkan kementerian-kementerian terkait.

    "Agar sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres ini berjalan lancar, Sekretariat Bersama ini akan diketuai oleh Menteri UMKM, Bapak Maman Abdurrahman," jelas Dasco. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan turunan dari masing-masing kementerian tidak saling bertabrakan, sehingga perlindungan terhadap ekosistem transportasi digital dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Dengan hadirnya aturan ini, diharapkan industri transportasi berbasis platform di Indonesia dapat tumbuh lebih stabil, adil bagi mitra, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi pengguna jasa. Melalui pengawasan yang lebih ketat dan aturan tarif yang jelas, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kesejahteraan tenaga kerja di era digital.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.