Eranusantara.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) yang baru. Langkah legislasi ini membawa angin segar sekaligus perubahan fundamental bagi dunia kerja di Indonesia. Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah adanya peningkatan nilai pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta larangan keras bagi perusahaan untuk menahan dokumen pribadi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini berkaitan dengan skema penghitungan pesangon. Dalam aturan sebelumnya, terdapat faktor pengali 0,5 yang sering kali merugikan pekerja saat terjadi PHK. Namun, dalam UU terbaru ini, ketentuan tersebut resmi dihapuskan.

"Nanti kalau lebih detailnya kita tunggu saja drafnya. Tapi yang jelas, istilah pesangon dengan pengali 0,5 itu sudah tidak ada lagi," ujar Yassierli saat memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Yassierli juga menegaskan bahwa dengan aturan baru ini, perusahaan tidak bisa lagi dengan mudah melakukan PHK dengan dalih efisiensi semata. Besaran pesangon kini akan tetap mempertimbangkan masa kerja dan alasan PHK, namun dengan standar minimal menggunakan pengali satu kali. Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kondisi perusahaan yang sering kali beralasan tidak memiliki dana saat harus membayar hak pekerja yang terkena PHK. Detail mengenai mekanisme dana cadangan ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Selain urusan pesangon, UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini juga membawa terobosan besar dengan melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta magang agar tidak terjebak dalam praktik perekrutan yang merugikan.
Tak hanya itu, UU ini juga memperkuat jaminan sosial melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena PHK. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan, seperti hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, kini mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas agar mendapatkan hak yang setara di dunia kerja.
Menanggapi perkembangan zaman, regulasi ini juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap model pekerjaan fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru yang muncul di masa depan. Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Nasional dan BPS dalam melakukan survei kebutuhan hidup layak.
Terakhir, bagi sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah kini mewajibkan penyelenggaraan alih daya atau outsourcing dilakukan oleh anak perusahaan BUMN tersebut guna memperkuat perlindungan bagi para pekerja alih daya.