
Artikel:
EraNusantara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara simbolis menyerahkan dana senilai Rp 161 miliar kepada para korban penipuan (scam). Acara penyerahan berlangsung di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). Dana ini merupakan hasil pengumpulan yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini baru mencakup sekitar 5% dari total keseluruhan laporan penipuan yang diterima. Meskipun demikian, Mahendra menekankan bahwa capaian ini setara dengan tingkat pemulihan dana korban scam di negara-negara lain. "Recovery rate secara umum dari berbagai bentuk penipuan tadi, capaiannya adalah di 5%. Memang terasa kecil jika dibandingkan dengan 100%, tetapi kita juga menyadari bahwa besaran ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain," ujarnya.
Mahendra menambahkan, capaian ini menjadi modal penting untuk memperkuat upaya pemulihan dana korban scam di masa depan. Koordinasi yang erat antara IASC, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menekan angka penipuan. "Modus, ruang lingkup, dan berbagai titik harus kita padukan, satukan, dan perkuat terus ke depan sehingga semakin tidak terbuka celah untuk memanfaatkan kekurangan dalam jejaring digitalisasi," imbuhnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kejahatan scam telah menjadi jaringan lintas negara yang kompleks. Berdasarkan data dari 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, OJK mencatat sebanyak 432.637 laporan pengaduan di IASC.
Kiki, sapaan akrab Friderica, merinci bahwa sebanyak 721.101 rekening dilaporkan terkait dengan aktivitas penipuan, dan 397.028 rekening telah diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 436,88 miliar. "Alhamdulillah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar. Untuk hari ini, kita akan melakukan penyerahan kepada korban sebesar Rp 161 miliar," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan rincian laporan penipuan, termasuk 73.743 laporan penipuan transaksi belanja, 26.365 laporan penipuan investasi, 44.446 laporan penipuan impersonation (peniruan identitas), 23.469 laporan penipuan kerja, dan 19.983 laporan penipuan melalui media sosial.
Berdasarkan data provinsi, Jawa Barat mencatat laporan scam tertinggi dengan 88.943 laporan, diikuti DKI Jakarta (66.408 laporan), Jawa Timur (60.533 laporan), Jawa Tengah (48.231 laporan), dan Banten (30.539 laporan). "Kita lihat di sini tentu di Pulau Jawa paling tinggi. Dan provinsi dengan laporan tertinggi kita juga bisa lihat Jawa Barat," pungkas Kiki.
Editor: Rockdisc