Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

    27-06-2026 - 05.06

    Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

    27-06-2026 - 02.06

    GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!

    26-06-2026 - 22.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?
    • Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!
    • GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!
    • Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?
    • Geger Anggaran Gizi Nasional! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kirim ‘Detektif’ Khusus ke Seluruh SPPG, Siap Bongkar Potensi ‘Kongkalikong’ dan Tutup yang Bermasalah? Ini Detailnya!
    • Terkuak! Rahasia Bisnis Rp 143 Triliun yang Bikin Generasi Muda Berani Jadi Jutawan, Siap Go Global!
    • Jangan Sampai Ketinggalan! Strategi Cerdas Mengelola Anggaran Videotron: Hindari Jebakan Biaya Tak Terduga dan Maksimalkan Dampak Visual Bisnis Anda!
    • Terkuak! AHY Sentil ‘Penyakit Kronis’ Penerbangan RI: Bukan Cuma Bikin Kesal, Tapi Juga Ancam Laju Ekonomi Nasional!
    • Jangan Kaget! PPN Tiket Pesawat Ekonomi Anda Kini Dibayari Pemerintah Sepenuhnya, Liburan Sekolah Dijamin Lebih Hemat! Cek Detail Kebijakannya Sekarang!
    • Pulsa Nganggur di Ponsel Anda? Jangan Biarkan Hangus! Terungkap Cara Cerdas Mengubahnya Jadi Saldo E-Wallet & Bank dalam Sekejap, Untung Maksimal!
    Sabtu, 27 Juni 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

      27-06-2026 - 05.06

      Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

      27-06-2026 - 02.06

      GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!

      26-06-2026 - 22.06

      Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?

      26-06-2026 - 19.06

      Geger Anggaran Gizi Nasional! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kirim ‘Detektif’ Khusus ke Seluruh SPPG, Siap Bongkar Potensi ‘Kongkalikong’ dan Tutup yang Bermasalah? Ini Detailnya!

      26-06-2026 - 16.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - GEGER! Perjanjian Dagang RI-AS Picu Kekhawatiran Jaminan Halal Produk: BPKN Desak Pemerintah Buka-bukaan, Ada Apa Sebenarnya?

    GEGER! Perjanjian Dagang RI-AS Picu Kekhawatiran Jaminan Halal Produk: BPKN Desak Pemerintah Buka-bukaan, Ada Apa Sebenarnya?

    Ekonomi 26-02-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    GEGER! Perjanjian Dagang RI-AS Picu Kekhawatiran Jaminan Halal Produk: BPKN Desak Pemerintah Buka-bukaan, Ada Apa Sebenarnya?

    EraNusantara – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti potensi implikasi dari perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut memungkinkan produk AS tidak lagi memerlukan label halal dari otoritas Indonesia. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, mendesak pemerintah untuk transparan mengenai isi teknis kesepakatan tersebut, terutama terkait jaminan halal, demi melindungi hak-hak fundamental konsumen di Tanah Air.

    Isu ini mencuat setelah adanya kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang terkait tarif resiprokal antara kedua negara. Merujuk dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), salah satu poin krusial dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan penggunaan label halal dari otoritas AS sendiri, bukan dari lembaga halal Indonesia, setelah perjanjian tersebut berlaku.

    GEGER! Perjanjian Dagang RI-AS Picu Kekhawatiran Jaminan Halal Produk: BPKN Desak Pemerintah Buka-bukaan, Ada Apa Sebenarnya?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Mufti Mubarok menegaskan, dalam konteks perlindungan konsumen, pemerintah tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum nasional. Ia secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "BPKN RI pada prinsipnya mendukung kerja sama ekonomi internasional, namun hak fundamental konsumen Indonesia untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, terutama menyangkut status kehalalan produk, tidak boleh sedikit pun dikompromikan atau dinegosiasikan," tegas Mufti dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026), seperti dilansir eranusantara.co.

    Menurut Mufti, Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara gamblang mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang akurat dan transparan mengenai barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Lebih lanjut, Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, kecuali jika secara jelas dinyatakan tidak halal dengan keterangan yang memadai.

    Mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Mufti menilai bahwa aspek kehalalan bukan sekadar persoalan administratif perdagangan. Lebih dari itu, ia menekankan bahwa isu halal menyangkut keyakinan, kepastian hukum, serta hak konstitusional konsumen. "Label halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen. Jika ada relaksasi atau pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri, harus dipastikan tetap berada dalam koridor hukum dan diawasi ketat," terangnya.

    Mufti menambahkan, pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri memang dimungkinkan dalam regulasi, namun harus melalui mekanisme kerja sama dan saling pengakuan (mutual recognition) yang ketat, serta berada di bawah pengawasan otoritas berwenang di Indonesia.

    Oleh karena itu, BPKN mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka secara transparan isi teknis kesepakatan dagang tersebut kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. BPKN juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi kesepakatan ini, khususnya di sektor pangan dan produk hewani.

    "Kerja sama dagang haruslah memperkuat ekonomi nasional tanpa mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. BPKN RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini, memastikan setiap langkah tetap selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip kehati-hatian yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat," pungkas Mufti, menegaskan komitmennya untuk menempatkan kepentingan dan hak konsumen Indonesia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional.

    Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa tidak semua produk asal Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar domestik akan serta-merta dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Ia menegaskan, produk makanan dan minuman dari AS tetap memiliki kewajiban sertifikasi halal. "Tidak (berlaku untuk semua). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

    Haryo menambahkan, untuk makanan dan minuman yang mengandung bahan non-halal, wajib diberi label keterangan non-halal. Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen di dalam negeri.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

    Ekonomi 27-06-2026 - 05.06

    Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

    Ekonomi 27-06-2026 - 02.06

    GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!

    Ekonomi 26-06-2026 - 22.06

    Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?

    Ekonomi 26-06-2026 - 19.06

    Geger Anggaran Gizi Nasional! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kirim ‘Detektif’ Khusus ke Seluruh SPPG, Siap Bongkar Potensi ‘Kongkalikong’ dan Tutup yang Bermasalah? Ini Detailnya!

    Ekonomi 26-06-2026 - 16.06

    Terkuak! Rahasia Bisnis Rp 143 Triliun yang Bikin Generasi Muda Berani Jadi Jutawan, Siap Go Global!

    Ekonomi 26-06-2026 - 12.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.