EraNusantara – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti potensi implikasi dari perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut memungkinkan produk AS tidak lagi memerlukan label halal dari otoritas Indonesia. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, mendesak pemerintah untuk transparan mengenai isi teknis kesepakatan tersebut, terutama terkait jaminan halal, demi melindungi hak-hak fundamental konsumen di Tanah Air.
Isu ini mencuat setelah adanya kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang terkait tarif resiprokal antara kedua negara. Merujuk dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), salah satu poin krusial dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan penggunaan label halal dari otoritas AS sendiri, bukan dari lembaga halal Indonesia, setelah perjanjian tersebut berlaku.

Mufti Mubarok menegaskan, dalam konteks perlindungan konsumen, pemerintah tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum nasional. Ia secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "BPKN RI pada prinsipnya mendukung kerja sama ekonomi internasional, namun hak fundamental konsumen Indonesia untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, terutama menyangkut status kehalalan produk, tidak boleh sedikit pun dikompromikan atau dinegosiasikan," tegas Mufti dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026), seperti dilansir eranusantara.co.
Menurut Mufti, Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara gamblang mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang akurat dan transparan mengenai barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Lebih lanjut, Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, kecuali jika secara jelas dinyatakan tidak halal dengan keterangan yang memadai.
Mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Mufti menilai bahwa aspek kehalalan bukan sekadar persoalan administratif perdagangan. Lebih dari itu, ia menekankan bahwa isu halal menyangkut keyakinan, kepastian hukum, serta hak konstitusional konsumen. "Label halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen. Jika ada relaksasi atau pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri, harus dipastikan tetap berada dalam koridor hukum dan diawasi ketat," terangnya.
Mufti menambahkan, pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri memang dimungkinkan dalam regulasi, namun harus melalui mekanisme kerja sama dan saling pengakuan (mutual recognition) yang ketat, serta berada di bawah pengawasan otoritas berwenang di Indonesia.
Oleh karena itu, BPKN mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka secara transparan isi teknis kesepakatan dagang tersebut kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. BPKN juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi kesepakatan ini, khususnya di sektor pangan dan produk hewani.
"Kerja sama dagang haruslah memperkuat ekonomi nasional tanpa mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. BPKN RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini, memastikan setiap langkah tetap selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip kehati-hatian yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat," pungkas Mufti, menegaskan komitmennya untuk menempatkan kepentingan dan hak konsumen Indonesia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa tidak semua produk asal Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar domestik akan serta-merta dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Ia menegaskan, produk makanan dan minuman dari AS tetap memiliki kewajiban sertifikasi halal. "Tidak (berlaku untuk semua). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Haryo menambahkan, untuk makanan dan minuman yang mengandung bahan non-halal, wajib diberi label keterangan non-halal. Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen di dalam negeri.
Editor: Rockdisc