EraNusantara – Kabar mengejutkan datang dari salah satu surga bahari Indonesia, Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menghentikan sementara operasional sebuah resor mewah yang diduga kuat milik investor asing dari China. Langkah drastis ini diambil menyusul temuan krusial: resor tersebut beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diwajibkan oleh KKP, memicu pertanyaan besar tentang kepatuhan investasi di kawasan strategis nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung operasi penyegelan pada Jumat, 10 April lalu. Penindakan ini bukan tanpa alasan, mengingat Pulau Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Status ini menuntut perlindungan ekstra dan pengelolaan yang sangat hati-hati terhadap potensi alamnya.

"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya," tegas Ipunk dalam keterangan resminya, seperti dikutip eranusantara.co. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan keberlanjutan ekologi. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen KKP untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di wilayah laut tidak mengorbankan kelestarian lingkungan yang menjadi aset bangsa.
Ipunk melanjutkan bahwa pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, tanpa pengecualian, termasuk bagi investor asing. Upaya penyegelan ini menjadi bukti keseriusan KKP dalam menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia, menegaskan bahwa kedaulatan hukum di wilayah maritim adalah prioritas.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, memaparkan hasil pengawasan lapangan. Aktivitas PT. SDR, perusahaan yang mengelola resor tersebut, diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan setiap entitas yang memanfaatkan ruang laut untuk memiliki PKKPRL.
Lebih lanjut, dengan status istimewa Pulau Maratua sebagai KSNT, kegiatan wisata bahari di sana juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kepatuhan terhadap serangkaian regulasi ini menjadi kunci bagi keberlanjutan investasi di sektor pariwisata bahari.
Pasca-penghentian sementara kegiatan ini, Ditjen PSDKP melalui Polisi Khusus Kelautan (Polsus Kelautan) Stasiun PSDKP Tarakan akan melanjutkan pemeriksaan mendalam. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menentukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran regulasi di wilayah perairan Indonesia.
Editor: Rockdisc