Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

    09-10-2026 - 08.35

    Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

    09-10-2026 - 08.06

    Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

    09-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN
    • Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian
    • Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara
    • Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku
    • Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok
    • Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang
    • Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri
    • Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun
    • Ratusan BUMN Beralih Tangan Demi Efisiensi Negara
    • Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan
    Jumat, 9 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

      09-10-2026 - 08.35

      Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

      09-10-2026 - 08.06

      Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

      09-10-2026 - 07.35

      Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

      09-10-2026 - 07.20

      Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

      09-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger Maratua! Resor Mewah Milik Investor Asing Disegel KKP, Terkuak Pelanggaran Krusial yang Mengancam Kekayaan Bahari Indonesia!

    Geger Maratua! Resor Mewah Milik Investor Asing Disegel KKP, Terkuak Pelanggaran Krusial yang Mengancam Kekayaan Bahari Indonesia!

    Ekonomi 13-04-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger Maratua! Resor Mewah Milik Investor Asing Disegel KKP, Terkuak Pelanggaran Krusial yang Mengancam Kekayaan Bahari Indonesia!

    EraNusantara – Kabar mengejutkan datang dari salah satu surga bahari Indonesia, Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menghentikan sementara operasional sebuah resor mewah yang diduga kuat milik investor asing dari China. Langkah drastis ini diambil menyusul temuan krusial: resor tersebut beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diwajibkan oleh KKP, memicu pertanyaan besar tentang kepatuhan investasi di kawasan strategis nasional.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung operasi penyegelan pada Jumat, 10 April lalu. Penindakan ini bukan tanpa alasan, mengingat Pulau Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Status ini menuntut perlindungan ekstra dan pengelolaan yang sangat hati-hati terhadap potensi alamnya.

    Geger Maratua! Resor Mewah Milik Investor Asing Disegel KKP, Terkuak Pelanggaran Krusial yang Mengancam Kekayaan Bahari Indonesia!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya," tegas Ipunk dalam keterangan resminya, seperti dikutip eranusantara.co. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan keberlanjutan ekologi. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen KKP untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di wilayah laut tidak mengorbankan kelestarian lingkungan yang menjadi aset bangsa.

    Ipunk melanjutkan bahwa pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, tanpa pengecualian, termasuk bagi investor asing. Upaya penyegelan ini menjadi bukti keseriusan KKP dalam menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia, menegaskan bahwa kedaulatan hukum di wilayah maritim adalah prioritas.

    Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, memaparkan hasil pengawasan lapangan. Aktivitas PT. SDR, perusahaan yang mengelola resor tersebut, diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan setiap entitas yang memanfaatkan ruang laut untuk memiliki PKKPRL.

    Lebih lanjut, dengan status istimewa Pulau Maratua sebagai KSNT, kegiatan wisata bahari di sana juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kepatuhan terhadap serangkaian regulasi ini menjadi kunci bagi keberlanjutan investasi di sektor pariwisata bahari.

    Pasca-penghentian sementara kegiatan ini, Ditjen PSDKP melalui Polisi Khusus Kelautan (Polsus Kelautan) Stasiun PSDKP Tarakan akan melanjutkan pemeriksaan mendalam. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menentukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran regulasi di wilayah perairan Indonesia.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

    Ekonomi 09-10-2026 - 08.35

    Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

    Ekonomi 09-10-2026 - 08.06

    Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

    Ekonomi 09-10-2026 - 07.35

    Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

    Ekonomi 09-10-2026 - 07.20

    Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.35

    Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.