EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ancaman pemotongan anggaran tak main-main akan diterapkan jika Kemenhub gagal menuntaskan polemik pajak kapal asing dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Pernyataan tegas ini mencuat dalam sidang penyelesaian hambatan yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Jakarta, Senin (26/1/2026), menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara yang fantastis.
Dalam forum yang bertujuan merespons aduan dari kalangan pengusaha, khususnya dari Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia), Purbaya dengan lugas menyampaikan, "Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub." Ia menambahkan, "Kalau tidak ada perbaikan signifikan, nanti saya potong anggarannya."

Akar permasalahan ini bermula dari laporan INSA yang menyoroti praktik kapal-kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang beroperasi serta meraup keuntungan di perairan Indonesia, namun disinyalir tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Padahal, regulasi terkait pungutan pajak atas aktivitas tersebut telah tertuang jelas dalam perundang-undangan nasional.
Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia sejatinya telah diatur secara komprehensif, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. Selain itu, mekanisme masuknya kapal asing juga diatur melalui izin seperti Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) sesuai Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, serta skema izin lain berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Permenhub Nomor 2 Tahun 2021. Ini menunjukkan bahwa payung hukum telah tersedia, namun implementasinya masih menjadi tanda tanya.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap kesenjangan yang mencengangkan. Penerimaan pajak dari sektor pelayaran domestik berhasil mencapai Rp 24 triliun. Namun, dari aktivitas pelayaran asing, angka yang terkumpul hanya Rp 600 miliar, padahal potensinya diperkirakan bisa menyentuh Rp 19 triliun. Disparitas ini mengindikasikan adanya praktik "tax treaty" atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang disalahgunakan, atau bahkan potensi penghindaran pajak yang masif oleh kapal-kapal berbendera asing. "Angka ini hanya sepersepuluh dari potensi yang ada. Jika digalakkan, apakah tidak bisa lebih?" Purbaya mempertanyakan kepada perwakilan Kemenhub.
Menanggapi kondisi ini, Purbaya mendesak Kemenhub untuk segera merombak dan memperbaiki prosedur pembayaran pajak bagi kapal-kapal asing. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan aturan main agar tidak ada lagi celah bagi praktik penghindaran pajak. "Jika memungkinkan, dalam satu minggu dari sekarang, peraturan itu sudah harus keluar dan tersosialisasi kepada perusahaan-perusahaan pelayaran asing yang beroperasi di sini. Jadi, mereka memiliki aturan main yang jelas, bukan dalam kegelapan," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Purbaya menegaskan bahwa ancaman tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk memastikan Kemenhub benar-benar menindaklanjuti dan mengimplementasikan aturan di lapangan. "Ini menunjukkan keseriusan kami agar semua berjalan. Tapi, peringatannya begini, kalau diminta tidak jalan, nanti diberi peringatan, beberapa kali peringatan, ya tahu-tahu gajinya tidak keluar, hahaha itu bercanda ya," kelakar Purbaya, mengakhiri pernyataannya dengan senyum, namun dengan pesan yang jelas.
Editor: Rockdisc