Eranusantara.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengambil langkah tegas dalam mengelola belanja negara menjelang penghujung tahun. Melalui instruksi terbaru, seluruh kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk melakukan penghematan anggaran secara signifikan, dengan fokus utama pada pemangkasan biaya perjalanan dinas sebesar 30 persen pada kuartal IV tahun 2026.
Kebijakan strategis ini secara resmi tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap selaras dengan tujuan utama pemerintah, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Anggaran, Sudarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah keputusan mendadak, melainkan bentuk penguatan dari arah kebijakan fiskal yang telah dijalankan sejak awal tahun. Menurutnya, penajaman belanja negara sangat diperlukan agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap pencapaian target pembangunan yang telah direncanakan.
"Prinsipnya, kebijakan ini merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun 2026. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan belanja negara semakin tajam dan fokus pada pencapaian keluaran serta hasil yang telah ditetapkan sejak awal," ujar Sudarto dalam acara APBN KiTa yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, Sudarto menekankan pentingnya efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa meskipun ada pemotongan anggaran, hal tersebut tidak boleh menghambat jalannya program-program prioritas nasional maupun pelayanan kepada masyarakat. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat maksimal, terutama saat memasuki periode krusial di triwulan keempat.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkeu memberikan dua poin instruksi utama kepada seluruh instansi pemerintah. Pertama, melakukan penghematan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30 persen dari sisa pagu anggaran yang belum terealisasi. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan mengoptimalkan pertemuan secara daring (online) guna mengurangi mobilitas fisik yang tidak mendesak. Selain itu, pemerintah meminta pembatasan terhadap perjalanan yang bersifat tidak prioritas serta efisiensi pada jumlah maupun frekuensi perjalanan dinas.
Poin kedua yang ditekankan adalah penundaan belanja pendukung aparatur yang belum sempat direalisasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan disiplin anggaran tetap terjaga hingga akhir tahun. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan program-program prioritas tetap berjalan lancar namun dengan manajemen keuangan yang jauh lebih sehat dan efisien.