Eranusantara.co – Raksasa perlengkapan olahraga dunia, Adidas, kini tengah terlibat dalam sengketa hukum yang cukup panas di Australia. Perusahaan asal Jerman tersebut secara resmi melayangkan gugatan terhadap merek fesyen populer asal Sydney, White Fox Boutique. Perselisihan ini dipicu oleh tuduhan pelanggaran hak kekayaan intelektual terkait desain ikonik yang telah menjadi identitas global Adidas selama puluhan tahun.
Inti dari permasalahan ini terletak pada penggunaan pola garis pada produk pakaian milik White Fox. Adidas mengklaim bahwa merek fesyen tersebut secara sengaja menjual dan mempromosikan berbagai artikel pakaian yang menggunakan desain empat garis. Padahal, Adidas memiliki hak eksklusif atas desain "tiga garis" legendaris yang telah melekat kuat pada citra merek mereka sejak lama. Menurut Adidas, penggunaan pola empat garis ini sangat mirip dengan identitas mereka dan berpotensi besar menyesatkan konsumen di pasar.

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari media lokal Australia, 7News, gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Federal Australia sejak 18 September 2026. Dalam dokumen hukumnya, Adidas mengungkapkan rasa frustrasinya. Pihak Adidas menyatakan bahwa mereka telah berulang kali mencoba melakukan pendekatan secara baik-baik dengan meminta White Fox untuk menghentikan penjualan produk bermasalah tersebut sepanjang tahun 2026. Namun, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu karena seluruh permintaan Adidas ditolak mentah-mentah oleh pihak White Fox.
Dalam persidangan yang berlangsung di Sydney pada hari Jumat, Patrick Flynn selaku kuasa hukum Adidas, memberikan argumen yang cukup tajam. Ia menduga bahwa White Fox telah secara sadar menggunakan desain empat garis tersebut selama berbulan-bulan. Lebih jauh lagi, Flynn menyoroti strategi pemasaran White Fox yang dianggap manipulatif. Ia menunjukkan bukti berupa materi promosi di mana para model atau influencer mengenakan pakaian empat garis milik White Fox, namun dipadukan dengan sepatu Adidas asli yang memiliki desain tiga garis.
"Ada niat yang jelas untuk memanfaatkan reputasi kami," tegas Flynn di hadapan hakim. Ia berargumen bahwa penggabungan produk tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan ilusi seolah-olah produk White Fox adalah bagian dari ekosistem merek Adidas, yang pada akhirnya akan membingungkan pembeli.
Di sisi lain, pihak White Fox tidak tinggal diam. Melalui pengacara mereka, Ed Heerey, merek yang sangat digandrungi generasi Z ini membantah seluruh tuduhan tersebut. White Fox berargumen bahwa penggunaan pola garis bukanlah hal yang baru atau eksklusif milik Adidas. Mereka menunjuk merek fast fashion besar lainnya seperti Shein, Princess Polly, hingga Glassons yang juga menggunakan desain serupa tanpa menghadapi masalah hukum yang serupa.
"Adidas memang memiliki reputasi besar, bahkan slogan mereka sendiri menekankan pada angka tiga. Namun, penggunaan garis tidak seharusnya dimonopoli secara berlebihan," ujar Heerey dalam kesaksiannya.
Kasus ini menjadi sangat krusial mengingat Adidas telah memegang hak merek dagang desain tiga garis di Australia sejak tahun 1957. Perusahaan ini dikenal sangat agresif dalam melindungi aset intelektualnya. Sebagai catatan, pada tahun 2013, Adidas juga pernah memenangkan gugatan serupa melawan Pacific Brands terkait penggunaan desain empat garis pada produk sepatu. Kini, mata dunia tertuju pada keputusan pengadilan Australia dalam menentukan batas antara inspirasi desain dan pelanggaran hak merek.