Eranusantara.co – Wacana pemerintah untuk memperluas peran koperasi sebagai kanal penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pembayaran uang pensiun memicu diskusi hangat di kalangan otoritas keuangan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat daya saing koperasi agar mampu sejajar dengan sektor perbankan dalam melayani kebutuhan transaksi masyarakat.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai mekanisme teknis dari kebijakan tersebut. Menurut Dian, jika rencana ini benar-benar diimplementasikan, diperlukan koordinasi mendalam untuk menyesuaikan fungsi intermediasi antara koperasi dan perbankan.

Dian menekankan bahwa selama ini sistem pembayaran dan jangkauan layanan keuangan yang luas didominasi oleh sektor perbankan. Oleh karena itu, peralihan fungsi ke koperasi memerlukan kajian matang terkait sistem pembayarannya.
"Kami belum mengetahui bagaimana mekanisme detailnya nanti. Apakah koperasi akan mengelola rekening secara mandiri atau tetap harus melalui perbankan sebagai mitra. Sejauh ini, pihak OJK belum melakukan pembahasan khusus dengan pemerintah mengenai hal tersebut," ujar Dian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, Dian belum bisa memberikan penilaian mengenai dampak kebijakan ini terhadap persaingan perolehan dana murah (low-cost fund) yang selama ini menjadi ranah utama perbankan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyesuaian regulasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan yang ada.
Senada dengan OJK, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, juga mengaku belum mendapatkan detail kebijakan tersebut. Ia menyatakan hanya mengetahui rencana ini melalui pemberitaan media dan masih menunggu arahan serta informasi resmi dari pemerintah.
Rencana besar ini sebelumnya telah dilontarkan oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan koperasi dapat bertransformasi menjadi unit layanan jasa keuangan yang mumpuni, khususnya untuk pembayaran gaji dan pensiun pegawai negara.
Ferry menjelaskan bahwa penguatan peran ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing koperasi di tengah ketatnya kompetisi industri keuangan. Rencana ini juga tengah diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR.
Dalam RUU tersebut, terdapat poin krusial mengenai pembentukan badan pengawas khusus koperasi yang terpisah dari OJK. Selain itu, terdapat usulan untuk memberikan fungsi baru kepada LPS guna menjamin keamanan simpanan masyarakat di koperasi. Jika regulasi ini disahkan, koperasi diharapkan tidak lagi hanya menjadi lembaga simpan pinjam skala kecil, melainkan pemain utama dalam ekosistem keuangan nasional yang mampu bersaing dengan bank-bank besar.