Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Taklukkan Pajak Global Raih Karier Gemilang

    08-10-2026 - 05.35

    Terkuak: Rahasia UU Baru Buruh Bikin Lega Pekerja

    08-10-2026 - 05.06

    Buruh Desak Kenaikan Upah 2027

    08-10-2026 - 04.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Taklukkan Pajak Global Raih Karier Gemilang
    • Terkuak: Rahasia UU Baru Buruh Bikin Lega Pekerja
    • Buruh Desak Kenaikan Upah 2027
    • Ekspansi Besar GMF ke Timur Tengah
    • Skema Dana Pesangon: Siapa Tanggung Jawab?
    • Indonesia Kembali Eksportir Beras Setelah 42 Tahun
    • Rahasia Laporan Keuangan Cepat dan Akurat
    • Stop Catat Manual Biar Laporan Keuangan Rapi
    • Solusi Hunian Layak dan Modal Usaha UMKM
    • Shopee Beri Jurus Baru UKM Hitung Untung Pasti
    Kamis, 8 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Taklukkan Pajak Global Raih Karier Gemilang

      08-10-2026 - 05.35

      Terkuak: Rahasia UU Baru Buruh Bikin Lega Pekerja

      08-10-2026 - 05.06

      Buruh Desak Kenaikan Upah 2027

      08-10-2026 - 04.35

      Ekspansi Besar GMF ke Timur Tengah

      08-10-2026 - 04.20

      Skema Dana Pesangon: Siapa Tanggung Jawab?

      08-10-2026 - 02.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Terkuak: Rahasia UU Baru Buruh Bikin Lega Pekerja

    Terkuak: Rahasia UU Baru Buruh Bikin Lega Pekerja

    Ekonomi 08-10-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Terkuak: Rahasia UU Baru Buruh Bikin Lega Pekerja

    Eranusantara.co – Kabar gembira menyelimuti dunia ketenagakerjaan Indonesia setelah Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru resmi disahkan. Kalangan buruh menyambut positif regulasi ini, pasalnya hampir 90% dari aspirasi dan poin-poin krusial yang selama ini diperjuangkan oleh serikat pekerja berhasil diakomodasi dalam beleid tersebut. Pencapaian signifikan ini tidak lepas dari peran aktif berbagai pihak, termasuk tokoh sentral seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, yang juga merupakan motor Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

    Andi Gani Nena Wea menjadi salah satu negosiator kunci dalam pembahasan antara gerakan buruh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan pemerintah. Berbagai tuntutan pekerja yang menjadi prioritas kini telah menjadi bagian integral dari UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Salah satu materi penting yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai upah sebesar 50% bagi pekerja di industri padat karya menengah. Dalam proses negosiasi, Andi Gani secara tegas mendorong penolakan terhadap ketentuan ini, yang akhirnya berhasil diakomodasi.

    Terkuak: Rahasia UU Baru Buruh Bikin Lega Pekerja
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain isu upah, UU baru ini juga memberikan ruang bagi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menjalankan fungsi penyidikan terhadap tindak pidana di sektor ketenagakerjaan. Ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja. Beberapa poin penting lainnya yang berhasil masuk dalam UU tersebut meliputi ketentuan cuti haid yang kini tidak lagi diwajibkan menggunakan surat keterangan dokter, sebuah perubahan yang sangat dinanti para pekerja perempuan.

    Tak hanya itu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mengatur alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan pelatihan bagi pekerja, menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kapasitas dan kesejahteraan sumber daya manusia. Isu outsourcing yang selama ini menjadi polemik juga mendapat perhatian serius. Dalam regulasi baru ini, praktik outsourcing dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, memberikan kepastian dan perlindungan lebih bagi pekerja alih daya.

    Bagi serikat pekerja, masuknya hampir 90% usulan mereka ke dalam UU ini adalah kemenangan besar yang dicapai melalui dialog intensif antara serikat pekerja, DPR RI, dan pemerintah. Namun, perjuangan tidak berhenti pada pengesahan UU. Perhatian berikutnya kini beralih pada implementasi di lapangan. Penerapan berbagai ketentuan yang telah tertuang dalam aturan baru ini akan menjadi penentu apakah UU tersebut benar-benar dapat memberikan perlindungan dan kepastian yang diharapkan bagi pekerja.

    Sosok Andi Gani Nena Wea sendiri bukan hanya dikenal di kancah perburuhan nasional, melainkan juga internasional. Ia baru-baru ini kembali terpilih secara aklamasi sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) untuk periode 2026-2031. ATUC merupakan organisasi serikat pekerja tingkat ASEAN yang mewadahi sekitar 22 juta buruh dari berbagai negara di Asia Tenggara, menunjukkan pengaruh dan kredibilitasnya yang luas.

    Di luar aktivitasnya di organisasi buruh, Andi Gani juga menjabat sebagai Presiden Komisaris Ajaib Group, sebuah perusahaan teknologi finansial terkemuka. Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menggambarkan Andi Gani sebagai pemimpin konfederasi buruh besar yang telah mencapai kemapanan ekonomi. Menurut Daeng Wahidin, kondisi ini membuat Andi Gani tidak lagi menjadikan kepentingan materi sebagai orientasi utama perjuangannya. "Sudah selesai dengan masalah duniawi," ungkap Daeng Wahidin, menyoroti dedikasi Andi Gani yang tulus dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

    Bagi Andi Gani dan KBPBI, ratifikasi UU hanyalah langkah awal. Tahap berikutnya yang tak kalah krusial adalah memastikan bahwa setiap klausa dan ketentuan dalam UU ini benar-benar diterapkan secara efektif di lapangan, guna menjamin perlindungan dan kepastian kerja bagi seluruh pekerja Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Taklukkan Pajak Global Raih Karier Gemilang

    Ekonomi 08-10-2026 - 05.35

    Buruh Desak Kenaikan Upah 2027

    Ekonomi 08-10-2026 - 04.35

    Ekspansi Besar GMF ke Timur Tengah

    Ekonomi 08-10-2026 - 04.20

    Skema Dana Pesangon: Siapa Tanggung Jawab?

    Ekonomi 08-10-2026 - 02.35

    Indonesia Kembali Eksportir Beras Setelah 42 Tahun

    Ekonomi 08-10-2026 - 02.06

    Rahasia Laporan Keuangan Cepat dan Akurat

    Ekonomi 08-10-2026 - 01.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.