Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Jumat, 16 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Aturan Baru Ketenagakerjaan Resmi Berlaku

    Aturan Baru Ketenagakerjaan Resmi Berlaku

    Ekonomi 07-10-2026 - 07.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Aturan Baru Ketenagakerjaan Resmi Berlaku

    Eranusantara.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) yang baru. Langkah legislasi ini membawa angin segar sekaligus perubahan fundamental bagi dunia kerja di Indonesia. Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah adanya peningkatan nilai pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta larangan keras bagi perusahaan untuk menahan dokumen pribadi pekerja.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini berkaitan dengan skema penghitungan pesangon. Dalam aturan sebelumnya, terdapat faktor pengali 0,5 yang sering kali merugikan pekerja saat terjadi PHK. Namun, dalam UU terbaru ini, ketentuan tersebut resmi dihapuskan.

    Aturan Baru Ketenagakerjaan Resmi Berlaku
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Nanti kalau lebih detailnya kita tunggu saja drafnya. Tapi yang jelas, istilah pesangon dengan pengali 0,5 itu sudah tidak ada lagi," ujar Yassierli saat memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

    Yassierli juga menegaskan bahwa dengan aturan baru ini, perusahaan tidak bisa lagi dengan mudah melakukan PHK dengan dalih efisiensi semata. Besaran pesangon kini akan tetap mempertimbangkan masa kerja dan alasan PHK, namun dengan standar minimal menggunakan pengali satu kali. Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kondisi perusahaan yang sering kali beralasan tidak memiliki dana saat harus membayar hak pekerja yang terkena PHK. Detail mengenai mekanisme dana cadangan ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

    Selain urusan pesangon, UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini juga membawa terobosan besar dengan melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta magang agar tidak terjebak dalam praktik perekrutan yang merugikan.

    Tak hanya itu, UU ini juga memperkuat jaminan sosial melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena PHK. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan, seperti hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, kini mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas agar mendapatkan hak yang setara di dunia kerja.

    Menanggapi perkembangan zaman, regulasi ini juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap model pekerjaan fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru yang muncul di masa depan. Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Nasional dan BPS dalam melakukan survei kebutuhan hidup layak.

    Terakhir, bagi sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah kini mewajibkan penyelenggaraan alih daya atau outsourcing dilakukan oleh anak perusahaan BUMN tersebut guna memperkuat perlindungan bagi para pekerja alih daya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.