EraNusantara – Kabar terbaru dari ranah diplomasi ekonomi global menunjukkan bahwa negosiasi krusial antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait tarif resiprokal masih terus bergulir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa fokus utama pembahasan saat ini adalah penyelesaian isu "excess capacity" atau kelebihan kapasitas produksi, sebuah ganjalan penting yang menentukan arah kesepakatan akhir.
Airlangga menjelaskan, kerangka negosiasi ini berakar pada Section 301, regulasi perdagangan AS yang memuat dua poin utama: isu "forced labor" (kerja paksa) dan "excess capacity." Untuk isu kerja paksa, Indonesia telah berhasil menyelesaikan tuntutan AS, sebuah pencapaian signifikan yang berbuah manis. Hasilnya, Indonesia kini dikenakan tarif resiprokal sebesar 10%, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan 12,5% yang harus ditanggung oleh banyak negara lain. "Isu forced labor sudah kita selesaikan, di mana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5%," tegas Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026), seperti dikutip dari eranusantara.co.

Namun, ganjalan utama yang masih dalam proses penyelesaian adalah terkait "excess capacity." Pemerintah Indonesia telah menyerahkan respons komprehensif terhadap persoalan ini kepada pihak AS. Saat ini, bola panas ada di tangan Washington, dan Jakarta tengah menanti balasan atau keputusan final dari Negeri Paman Sam. "Kita sudah merespons terkait excess capacity, tinggal menunggu keputusan mereka," ujar Airlangga. Ia menambahkan, setelah seluruh isu Section 301 tuntas, akan ada amendemen yang kemudian akan diratifikasi oleh kedua belah pihak.
Optimisme menyelimuti pemerintah, dengan target penyelesaian seluruh proses negosiasi ini diharapkan rampung pada akhir tahun ini. Airlangga juga menyoroti posisi istimewa Indonesia. Dari sekitar 60 negara yang terdampak Section 301, Indonesia termasuk dalam kelompok elit kurang dari 15 negara yang berhasil mengamankan tarif 10%. Ini menempatkan Indonesia di posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan mayoritas negara lain yang harus menghadapi tarif 12,5%.
Sejarah tarif resiprokal ini cukup berliku. Sebelumnya, Indonesia sempat menghadapi penetapan tarif sebesar 19%, yang kemudian sedikit melunak menjadi 18%. Namun, Mahkamah Agung AS menganulir ketentuan tersebut. Di era pemerintahan Presiden Donald Trump, tarif dasar 10% sempat diberlakukan secara universal untuk semua negara selama 150 hari, yang berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah periode tersebut usai, AS kembali melancarkan investigasi berdasarkan Section 301 terhadap berbagai negara, dengan fokus utama pada isu "labor force" atau praktik kerja paksa dalam rantai produksi. Dalam fase inilah, berkat upaya diplomasi dan penyelesaian isu kerja paksa, Indonesia berhasil mendapatkan tarif 10%, sementara banyak negara lain harus menerima tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5%.
Editor: Rockdisc