Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Kamis, 29 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gebrak! Biaya E-commerce UMKM Dipangkas 50% Pekan Ini, Siap-siap Banjir Cuan dan Lindungi Produk Lokal!

    Gebrak! Biaya E-commerce UMKM Dipangkas 50% Pekan Ini, Siap-siap Banjir Cuan dan Lindungi Produk Lokal!

    Ekonomi 12-08-2026 - 16.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gebrak! Biaya E-commerce UMKM Dipangkas 50% Pekan Ini, Siap-siap Banjir Cuan dan Lindungi Produk Lokal!

    EraNusantara – Kabar gembira bagi jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia yang merambah pasar digital! Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan segera meresmikan aturan krusial yang memangkas biaya layanan e-commerce hingga 50% bagi penjual produk dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan menjadi suntikan energi baru bagi UMKM lokal untuk bersaing lebih kuat di platform digital.

    Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, memastikan bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur insentif ini akan diteken pada pekan ini, paling lambat Jumat (14/8/2026). Penandatanganan ini merupakan langkah final dalam implementasi Peraturan Menteri (Permen) KemenKopUKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026.

    Gebrak! Biaya E-commerce UMKM Dipangkas 50% Pekan Ini, Siap-siap Banjir Cuan dan Lindungi Produk Lokal!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Insentif potongan biaya layanan sebesar 50% ini secara spesifik ditujukan bagi UMKM yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri. Diskon ini akan berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan oleh platform e-commerce kepada penjual, yang umumnya berkisar antara 10% hingga 18%. Setelah Kepmen resmi disahkan, para pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan fasilitas ini.

    "Kepmen Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken," ungkap Maman usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Ia menjelaskan bahwa setelah pengumuman, UMKM akan mendaftar secara mandiri ke SAPA UMKM untuk proses verifikasi. "Nanti juga kita sampaikan kepada platform untuk diberikan insentif di sekolah yang 50% dari admin fee-nya," tambahnya. Maman juga mengonfirmasi bahwa integrasi sistem SAPA UMKM dengan berbagai platform e-commerce besar seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop sedang dalam tahap pengerjaan.

    Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai benteng pertahanan bagi UMKM lokal dari gempuran produk impor murah. "Pemberian insentif ini hanya berlaku bagi seller yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk membentengi UMKM lokal dari gempuran barang impor murah," tegas Temmy.

    Proses verifikasi akan dilakukan secara berlapis untuk memastikan kelayakan dan mencegah praktik penipuan. UMKM yang mengajukan insentif melalui SAPA UMKM wajib mencantumkan detail produk yang dijual dan menyatakan bahwa produk tersebut adalah asli buatan dalam negeri. Pihak Kementerian kemudian akan memverifikasi data tersebut sebelum mengirimkannya kepada platform e-commerce untuk verifikasi ulang, memastikan bahwa seller memang menjual produk lokal dan tidak melakukan fraud.

    Temmy memperkirakan bahwa proses verifikasi ini akan memakan waktu paling lambat dua minggu. Dengan demikian, UMKM yang proaktif mendaftar setelah sistem dibuka berpeluang besar untuk mulai menikmati diskon biaya layanan e-commerce ini pada akhir bulan Agustus. "Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkasnya, memberikan harapan positif bagi ribuan UMKM di tanah air.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.