EraNusantara – Kabar gembira bagi jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia yang merambah pasar digital! Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan segera meresmikan aturan krusial yang memangkas biaya layanan e-commerce hingga 50% bagi penjual produk dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan menjadi suntikan energi baru bagi UMKM lokal untuk bersaing lebih kuat di platform digital.
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, memastikan bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur insentif ini akan diteken pada pekan ini, paling lambat Jumat (14/8/2026). Penandatanganan ini merupakan langkah final dalam implementasi Peraturan Menteri (Permen) KemenKopUKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026.

Insentif potongan biaya layanan sebesar 50% ini secara spesifik ditujukan bagi UMKM yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri. Diskon ini akan berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan oleh platform e-commerce kepada penjual, yang umumnya berkisar antara 10% hingga 18%. Setelah Kepmen resmi disahkan, para pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan fasilitas ini.
"Kepmen Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken," ungkap Maman usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Ia menjelaskan bahwa setelah pengumuman, UMKM akan mendaftar secara mandiri ke SAPA UMKM untuk proses verifikasi. "Nanti juga kita sampaikan kepada platform untuk diberikan insentif di sekolah yang 50% dari admin fee-nya," tambahnya. Maman juga mengonfirmasi bahwa integrasi sistem SAPA UMKM dengan berbagai platform e-commerce besar seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop sedang dalam tahap pengerjaan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai benteng pertahanan bagi UMKM lokal dari gempuran produk impor murah. "Pemberian insentif ini hanya berlaku bagi seller yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk membentengi UMKM lokal dari gempuran barang impor murah," tegas Temmy.
Proses verifikasi akan dilakukan secara berlapis untuk memastikan kelayakan dan mencegah praktik penipuan. UMKM yang mengajukan insentif melalui SAPA UMKM wajib mencantumkan detail produk yang dijual dan menyatakan bahwa produk tersebut adalah asli buatan dalam negeri. Pihak Kementerian kemudian akan memverifikasi data tersebut sebelum mengirimkannya kepada platform e-commerce untuk verifikasi ulang, memastikan bahwa seller memang menjual produk lokal dan tidak melakukan fraud.
Temmy memperkirakan bahwa proses verifikasi ini akan memakan waktu paling lambat dua minggu. Dengan demikian, UMKM yang proaktif mendaftar setelah sistem dibuka berpeluang besar untuk mulai menikmati diskon biaya layanan e-commerce ini pada akhir bulan Agustus. "Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkasnya, memberikan harapan positif bagi ribuan UMKM di tanah air.
Editor: Rockdisc