EraNusantara – Pasar emas domestik kembali diwarnai sentimen negatif. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melanjutkan tren pelemahan signifikan pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2026. Penurunan ini memicu pertanyaan di kalangan investor mengenai arah pergerakan komoditas logam mulia ke depan, apakah ini sinyal koreksi lebih dalam atau justru kesempatan untuk mengakumulasi.
Berdasarkan pemantauan eranusantara.co dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat hari ini tergerus Rp 8.000 per gram, menempatkannya pada level Rp 2.633.000 per gram. Ini merupakan kelanjutan dari tren penurunan yang telah berlangsung, membuat para pemegang emas bertanya-tanya tentang prospek investasi mereka.

Bagi investor yang mencari ukuran lebih kecil, satuan 0,5 gram kini dibanderol Rp 1.366.500. Sementara itu, untuk investasi skala menengah, emas 10 gram dihargai Rp 25.825.000. Bagi kolektor atau investor besar, emas batangan 1.000 gram (1 kg) kini mencapai Rp 2.573.600.000, menunjukkan penurunan yang substansial di semua pecahan.
Jika melihat pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas Antam sempat bergerak di rentang Rp 2.633.000 hingga Rp 2.670.000 per gram, dengan harga hari ini berada di batas bawah rentang tersebut, menandakan tekanan jual yang kuat. Lebih jauh ke belakang, dalam sebulan terakhir, harga emas Antam menunjukkan tren penurunan yang lebih jelas, bergerak dari rentang Rp 2.625.000 hingga Rp 2.733.000 per gram, mengonfirmasi periode koreksi yang sedang berlangsung di pasar logam mulia.
Harga Buyback Ikut Terjun, Pajak Tetap Berlaku
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut tergerus. Hari ini, harga buyback turun signifikan sebesar Rp 10.000, mencapai Rp 2.383.000 per gram. Perlu diingat, bagi Anda yang berencana menjual emas, harga buyback inilah yang akan menjadi acuan Antam untuk membeli kembali logam mulia Anda. Penurunan ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungannya atau memutar modalnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback yang melebihi nilai Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan, sebuah detail penting yang harus diperhatikan investor agar tidak salah perhitungan.
Rincian Harga Emas Antam per Gram (9 Juli 2026):
Untuk memberikan gambaran lebih lengkap, berikut adalah rincian harga emas Antam per Kamis, 9 Juli 2026, berdasarkan berbagai pecahan gram yang tersedia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.366.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.633.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.206.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.784.000
- Harga emas 5 gram: Rp 12.940.000
- Harga emas 10 gram: Rp 25.825.000
- Harga emas 25 gram: Rp 64.437.000
- Harga emas 50 gram: Rp 128.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp 257.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 643.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.286.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.573.600.000
Penurunan harga emas Antam ini tentu menjadi perhatian serius bagi para investor, baik yang baru memulai maupun yang sudah lama berkecimpung di pasar logam mulia. Fluktuasi ini menggarisbawahi pentingnya memantau pergerakan pasar secara cermat untuk mengambil keputusan investasi yang tepat di tengah dinamika ekonomi global.
Editor: Rockdisc