Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Selasa, 27 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gebrakkan Baru! Pemerintah ‘Paksa’ E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?

    Gebrakkan Baru! Pemerintah ‘Paksa’ E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?

    Ekonomi 08-07-2026 - 22.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gebrakkan Baru! Pemerintah 'Paksa' E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?

    EraNusantara – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia! Kementerian UMKM menargetkan implementasi diskon biaya layanan sebesar 50% bagi para penjual di platform e-commerce akan mulai berlaku per 1 Agustus mendatang. Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan angin segar dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital, sekaligus meringankan beban operasional mereka.

    Saat ini, proses integrasi sistem dengan berbagai platform e-commerce masih terus digenjot. Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa integrasi ini krusial untuk memastikan program diskon berjalan mulus dan efektif. "Tidak mungkin manual, karena jumlahnya bisa ratusan ribu, bahkan jutaan. Kalau tiba-tiba diberlakukan tanpa komunikasi sistem, saya khawatir malah tidak akan berjalan," ujar Temmy saat ditemui oleh eranusantara.co di Gedung Smesco, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

    Gebrakkan Baru! Pemerintah 'Paksa' E-commerce Beri Diskon 50% untuk UMKM Lokal, Siap-siap Panen Keuntungan Mulai Agustus?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kebijakan diskon ini bukan sekadar wacana, melainkan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026. Dalam Pasal 15 ayat 1 Permen tersebut secara tegas disebutkan bahwa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) non-usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri. Ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap produk-produk buatan anak bangsa.

    Diskon 50% ini secara spesifik berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform kepada para penjual, bukan untuk biaya promosi atau iklan. Temmy menjelaskan, "Rentang biaya layanan yang dipatok platform saat ini umumnya berkisar antara 10% hingga 18%. Yang kita lakukan mandatori fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Jadi, kalau kemarin dikenakan biaya layanan tinggi, ya diskonnya pasti akan lebih banyak." Ini berarti, semakin besar biaya layanan yang sebelumnya dikenakan, semakin besar pula penghematan yang akan dinikmati UMKM, memungkinkan mereka mengalokasikan dana tersebut untuk pengembangan produk atau pemasaran.

    Meskipun Permen UMKM tersebut memberikan batas waktu maksimal 6 bulan untuk penyiapan teknis, Kementerian UMKM, melalui Temmy, menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi. "Targetnya di Permen kan maksimal 6 bulan penyiapan teknisnya. Tapi, kalau dari Pak Menteri ini segera mungkin, kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar, sudah bisa dijalankan. Mungkin per satu Agustus sudah bisa dijalankan," ungkap Temmy. Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesiapan platform sendiri, Sapa UMKM, sebagai alternatif dan pendukung ekosistem digital bagi pelaku usaha, memastikan semua UMKM memiliki akses ke pasar yang lebih luas dengan biaya yang lebih efisien.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.