EraNusantara – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini melontarkan proyeksi ambisius terkait potensi serapan dana oleh Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Angka fantastis hingga Rp 500 triliun disebut-sebut bisa mengalir masuk, menandai langkah strategis Indonesia untuk menjadi pemain kunci di kancah investasi global. Dana ratusan triliun ini diharapkan menjadi suntikan segar dari investasi mancanegara.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa estimasi Rp 300 hingga Rp 500 triliun ini masih tergolong moderat. Pernyataan tersebut disampaikan Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026). Ia menekankan bahwa PFII akan menghadapi persaingan ketat dengan pusat-pusat finansial mapan lainnya seperti Singapura dan Dubai, yang menuntut strategi kompetitif dan daya tarik unik.

Investasi global yang dibidik ini, menurut Herman, dapat berwujud beragam, mulai dari operasional bank-bank asing hingga pendirian perusahaan-perusahaan baru (incorporated) di dalam wilayah PFII. Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law. Sistem ini dirancang untuk memberikan keleluasaan dan kepastian hukum yang lebih besar bagi para investor asing, membedakannya dari regulasi yang berlaku umum di Indonesia saat ini.
Herman lebih lanjut menguraikan bahwa berbeda dengan regulasi investasi yang ada saat ini, di mana seringkali terdapat batasan kepemilikan asing, PFII akan menawarkan skema yang lebih terbuka. "Kalau sekarang kan mereka masuk kan harus ada misalnya, oh batasan kepemilikan asing berapa gitu. Kalau di sini kan gitu. Tapi kalau di internasional ini (PFII), kan dia berlaku misalnya kayak teman-teman dengar kan ada common law, segala macam," jelasnya, mengutip pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan kepada eranusantara.co. Fleksibilitas ini diharapkan menjadi magnet kuat bagi modal internasional yang mencari lingkungan investasi yang adaptif.
Aspek krusial lainnya adalah komitmen Kemenkeu untuk memastikan bahwa modal awal operasional PFII tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, modal awal diusulkan berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ini menunjukkan upaya untuk membangun kemandirian finansial sejak dini, sekaligus memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa proyek ini memiliki fondasi yang kuat tanpa bergantung pada dana publik.
Dengan potensi serapan dana yang masif dan kerangka hukum yang adaptif, PFII diharapkan tidak hanya menjadi pusat keuangan baru, tetapi juga lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mampu menarik modal global dan menciptakan ekosistem investasi yang dinamis di masa depan.
Editor: Rockdisc