Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Sabtu, 24 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Teka-teki Harga Ayam Terjawab! Pemerintah ‘Paksa’ Naik Jadi Rp 19.500/Kg, Ada ‘Jebakan’ Sanksi Berat Bagi Pelaku Usaha Nakal? Simak Detailnya!

    Teka-teki Harga Ayam Terjawab! Pemerintah ‘Paksa’ Naik Jadi Rp 19.500/Kg, Ada ‘Jebakan’ Sanksi Berat Bagi Pelaku Usaha Nakal? Simak Detailnya!

    Ekonomi 01-07-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Teka-teki Harga Ayam Terjawab! Pemerintah 'Paksa' Naik Jadi Rp 19.500/Kg, Ada 'Jebakan' Sanksi Berat Bagi Pelaku Usaha Nakal? Simak Detailnya!

    EraNusantara – Kabar gembira menyelimuti para peternak ayam broiler di seluruh penjuru negeri, khususnya di Pulau Jawa. Setelah berbulan-bulan tertekan oleh harga jual yang anjlok di bawah biaya produksi, secercah harapan kini muncul dari Kementerian Pertanian (Kementan). Pemerintah bersama para pemangku kepentingan perunggasan nasional telah mengambil langkah strategis, menargetkan kenaikan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak menjadi minimal Rp 19.500 per kilogram paling lambat pada 15 Juli 2026.

    Situasi ini bukan sekadar fluktuasi pasar biasa. Selama beberapa bulan terakhir, harga livebird, terutama di sentra produksi Pulau Jawa, terjun bebas hingga di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), memicu kerugian besar dan ancaman keberlangsungan usaha bagi ribuan peternak rakyat. Kondisi ini mendesak pemerintah untuk segera bertindak demi menjaga stabilitas ekonomi sektor peternakan.

    Teka-teki Harga Ayam Terjawab! Pemerintah 'Paksa' Naik Jadi Rp 19.500/Kg, Ada 'Jebakan' Sanksi Berat Bagi Pelaku Usaha Nakal? Simak Detailnya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang digagas di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), sejumlah keputusan krusial telah disepakati. Fokus utama adalah percepatan penyerapan pasokan, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), serta yang terpenting, perbaikan harga livebird di tingkat peternak hingga mencapai ambang batas Rp 19.500 per kilogram berat hidup untuk semua ukuran. Setelah tanggal tersebut, harga akan terus diarahkan secara bertahap menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP).

    Selain itu, para pelaku usaha juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan produksi, selaras dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Seluruh implementasi komitmen ini akan diawasi ketat oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Pangan POLRI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga asosiasi peternak.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Selasa (30/6/2026), menegaskan optimisme pemerintah. "Setelah dilaksanakan rapat koordinasi perunggasan yang dihadiri perusahaan terintegrasi, Pinsar Indonesia, GOPAN, Satgas Pangan, dan jajaran Ditjen PKH, seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026, harga ayam untuk semua ukuran minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup," ujarnya. Agung juga tidak segan-segan menyatakan bahwa sanksi tegas akan menanti bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen ini, demi menjaga stabilisasi dan keberlanjutan usaha peternak.

    Senada dengan pemerintah, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, menyambut baik kesepakatan ini. "Kondisi harga ayam dua bulan terakhir sangat membebani peternak, karena berada di bawah biaya produksi. Hari ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp 19.500 per kilogram berat hidup. Dalam dua minggu ke depan, harga harus sudah berada di atas biaya pokok produksi dan bergerak menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 25.000 per kilogram. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini," tegas Sugeng. Sementara itu, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi kesepakatan ini tanpa terkecuali, khususnya mendorong harga Rp 19.500 di tingkat pembelian pertama di Pulau Jawa.

    Dari sisi penegakan hukum, Kepala Posko Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, menekankan bahwa komitmen ini harus terwujud di lapangan, bukan sekadar janji di atas kertas. "Pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak benar-benar bergerak sesuai target. Apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual atau membeli livebird di bawah harga yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap," jelas Zain. Sanksi yang dimaksud meliputi pengurangan alokasi DOC (day old chick), pengurangan pakan, hingga rekomendasi sanksi lanjutan, yang dapat diterapkan secara simultan.

    Langkah kolektif ini diharapkan mampu mengembalikan senyum para peternak, menstabilkan pasokan, dan memastikan ketersediaan protein hewani yang terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjamin iklim usaha perunggasan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.