EraNusantara – Kabar gembira menyelimuti para peternak ayam broiler di seluruh penjuru negeri, khususnya di Pulau Jawa. Setelah berbulan-bulan tertekan oleh harga jual yang anjlok di bawah biaya produksi, secercah harapan kini muncul dari Kementerian Pertanian (Kementan). Pemerintah bersama para pemangku kepentingan perunggasan nasional telah mengambil langkah strategis, menargetkan kenaikan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak menjadi minimal Rp 19.500 per kilogram paling lambat pada 15 Juli 2026.
Situasi ini bukan sekadar fluktuasi pasar biasa. Selama beberapa bulan terakhir, harga livebird, terutama di sentra produksi Pulau Jawa, terjun bebas hingga di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), memicu kerugian besar dan ancaman keberlangsungan usaha bagi ribuan peternak rakyat. Kondisi ini mendesak pemerintah untuk segera bertindak demi menjaga stabilitas ekonomi sektor peternakan.

Melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang digagas di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), sejumlah keputusan krusial telah disepakati. Fokus utama adalah percepatan penyerapan pasokan, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), serta yang terpenting, perbaikan harga livebird di tingkat peternak hingga mencapai ambang batas Rp 19.500 per kilogram berat hidup untuk semua ukuran. Setelah tanggal tersebut, harga akan terus diarahkan secara bertahap menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Selain itu, para pelaku usaha juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan produksi, selaras dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Seluruh implementasi komitmen ini akan diawasi ketat oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Pangan POLRI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga asosiasi peternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Selasa (30/6/2026), menegaskan optimisme pemerintah. "Setelah dilaksanakan rapat koordinasi perunggasan yang dihadiri perusahaan terintegrasi, Pinsar Indonesia, GOPAN, Satgas Pangan, dan jajaran Ditjen PKH, seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026, harga ayam untuk semua ukuran minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup," ujarnya. Agung juga tidak segan-segan menyatakan bahwa sanksi tegas akan menanti bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen ini, demi menjaga stabilisasi dan keberlanjutan usaha peternak.
Senada dengan pemerintah, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, menyambut baik kesepakatan ini. "Kondisi harga ayam dua bulan terakhir sangat membebani peternak, karena berada di bawah biaya produksi. Hari ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp 19.500 per kilogram berat hidup. Dalam dua minggu ke depan, harga harus sudah berada di atas biaya pokok produksi dan bergerak menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 25.000 per kilogram. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini," tegas Sugeng. Sementara itu, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi kesepakatan ini tanpa terkecuali, khususnya mendorong harga Rp 19.500 di tingkat pembelian pertama di Pulau Jawa.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Posko Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, menekankan bahwa komitmen ini harus terwujud di lapangan, bukan sekadar janji di atas kertas. "Pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak benar-benar bergerak sesuai target. Apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual atau membeli livebird di bawah harga yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap," jelas Zain. Sanksi yang dimaksud meliputi pengurangan alokasi DOC (day old chick), pengurangan pakan, hingga rekomendasi sanksi lanjutan, yang dapat diterapkan secara simultan.
Langkah kolektif ini diharapkan mampu mengembalikan senyum para peternak, menstabilkan pasokan, dan memastikan ketersediaan protein hewani yang terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjamin iklim usaha perunggasan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Editor: Rockdisc