EraNusantara – Sebuah perubahan signifikan siap menghantam lanskap perdagangan digital Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk platform e-commerce domestik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, menandai babak baru dalam sistem perpajakan bagi jutaan pedagang online di Tanah Air.
Kesiapan implementasi menjadi sorotan utama. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku e-commerce sejak bulan lalu. Dialog ini bertujuan untuk memastikan kesiapan platform dalam menjalankan peran barunya. "Kami terus berdialog dengan mereka (e-commerce) untuk memastikan kesiapan. Ini amanat dari Pak Menteri (Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) yang menetapkan tanggal 1 Juli sebagai awal pemberlakuan," jelas Inge dalam sebuah media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Secara teknis, Inge menambahkan bahwa sistem DJP sudah siap untuk diintegrasikan dengan sistem para marketplace. Jika tidak ada perubahan mendadak, surat keputusan resmi penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak diperkirakan akan terbit pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan dimulainya kebijakan ini. "Kami masih menunggu perkembangan hari ini. Jika besok dipastikan berlaku, maka keputusan Dirjen akan segera kami sampaikan," imbuhnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Sebaliknya, ini adalah pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Jika sebelumnya pedagang online membayar PPh secara mandiri, kini marketplace yang ditunjuk akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dengan demikian, proses pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi bagi para pedagang.
"Ini bukan pajak tambahan. Sudut pandangnya adalah banyak pengusaha offline yang merasa tidak adil karena mereka membayar PPN sementara yang online tidak. Ini untuk menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Senin (29/6).
Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang mungkin belum memenuhi kewajiban perpajakan karena kurangnya pemahaman atau kerumitan administratif. Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan kepatuhan perpajakan dapat meningkat secara proporsional, memastikan kontribusi pajak mencerminkan kapasitas usaha riil.
Penting untuk dicatat, kebijakan ini tetap memperhatikan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh dalam skema ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan bahwa UMKM yang baru berkembang tetap mendapatkan insentif perpajakan.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pemberlakuan kebijakan ini pada 1 Juli 2026 akan menjadi momen krusial bagi ekosistem e-commerce Indonesia. Para pelaku usaha diharapkan untuk memahami perubahan ini agar dapat terus beradaptasi dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih transparan dan adil, seperti yang dilaporkan oleh eranusantara.co.
Editor: Rockdisc