Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    TERJAWAB SUDAH! BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak, Tapi Misi Penting Ini Akan Ubah Perekonomian Anda!

    28-08-2026 - 19.06

    Geger! Menkeu Purbaya Ungkap Daftar Hitam 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Terancam Tekor Rp 5 Triliun! Apa Modus Licik Mereka?

    28-08-2026 - 16.06

    Terkuak! Anggaran Makan Bergizi Gratis Senilai Triliunan Rupiah Dibedah di Kemenkeu, Nasib Anak Orang Kaya Jadi Penentu?

    28-08-2026 - 12.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • TERJAWAB SUDAH! BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak, Tapi Misi Penting Ini Akan Ubah Perekonomian Anda!
    • Geger! Menkeu Purbaya Ungkap Daftar Hitam 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Terancam Tekor Rp 5 Triliun! Apa Modus Licik Mereka?
    • Terkuak! Anggaran Makan Bergizi Gratis Senilai Triliunan Rupiah Dibedah di Kemenkeu, Nasib Anak Orang Kaya Jadi Penentu?
    • Lebih dari Sekadar Energi! Pertamina Ungkap Strategi Komprehensif: Dari SPBU Berpanel Surya Hingga Kopi Berenergi Bersih, Bagaimana Ini Menggerakkan Ekonomi Hijau Lokal?
    • Peluang Emas! Danantara Housing Expo 2026: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan DP Mulai 1% dan Bunga Super Kompetitif di PIK 2! Jangan Sampai Ketinggalan!
    • Terungkap! Strategi Cerdas Pegadaian yang Menggemparkan Pasar Keuangan Global: Bagaimana Sukuk Rp 1,75 Triliun Mampu Mengangkat UMKM Indonesia ke Kancah Dunia?
    • Terungkap! Mengapa Bisnis Hijau di Indonesia Masih Berjuang? Pakar Energi Bongkar Jurang Pemisah Informasi dan Minimnya Minat Anak Muda!
    • Geger! Target Transaksi Harbolnas 2026 Sentuh Angka Fantastis Rp 40 Triliun, Akankah Jadi Penyelamat Ekonomi Akhir Tahun Indonesia?
    • Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?
    • Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!
    Jumat, 28 Agustus 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      TERJAWAB SUDAH! BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak, Tapi Misi Penting Ini Akan Ubah Perekonomian Anda!

      28-08-2026 - 19.06

      Geger! Menkeu Purbaya Ungkap Daftar Hitam 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Terancam Tekor Rp 5 Triliun! Apa Modus Licik Mereka?

      28-08-2026 - 16.06

      Terkuak! Anggaran Makan Bergizi Gratis Senilai Triliunan Rupiah Dibedah di Kemenkeu, Nasib Anak Orang Kaya Jadi Penentu?

      28-08-2026 - 12.06

      Lebih dari Sekadar Energi! Pertamina Ungkap Strategi Komprehensif: Dari SPBU Berpanel Surya Hingga Kopi Berenergi Bersih, Bagaimana Ini Menggerakkan Ekonomi Hijau Lokal?

      28-08-2026 - 05.06

      Peluang Emas! Danantara Housing Expo 2026: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan DP Mulai 1% dan Bunga Super Kompetitif di PIK 2! Jangan Sampai Ketinggalan!

      28-08-2026 - 02.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Era Baru E-commerce: Marketplace Jadi ‘Agen’ Pajak Pedagang Online! Bukan Pajak Tambahan, Tapi Mekanisme Berubah Total, Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum 1 Juli!

    Era Baru E-commerce: Marketplace Jadi ‘Agen’ Pajak Pedagang Online! Bukan Pajak Tambahan, Tapi Mekanisme Berubah Total, Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum 1 Juli!

    Ekonomi 30-06-2026 - 16.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Era Baru E-commerce: Marketplace Jadi 'Agen' Pajak Pedagang Online! Bukan Pajak Tambahan, Tapi Mekanisme Berubah Total, Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum 1 Juli!

    EraNusantara – Sebuah perubahan signifikan siap menghantam lanskap perdagangan digital Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk platform e-commerce domestik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, menandai babak baru dalam sistem perpajakan bagi jutaan pedagang online di Tanah Air.

    Kesiapan implementasi menjadi sorotan utama. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku e-commerce sejak bulan lalu. Dialog ini bertujuan untuk memastikan kesiapan platform dalam menjalankan peran barunya. "Kami terus berdialog dengan mereka (e-commerce) untuk memastikan kesiapan. Ini amanat dari Pak Menteri (Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) yang menetapkan tanggal 1 Juli sebagai awal pemberlakuan," jelas Inge dalam sebuah media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

    Era Baru E-commerce: Marketplace Jadi 'Agen' Pajak Pedagang Online! Bukan Pajak Tambahan, Tapi Mekanisme Berubah Total, Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum 1 Juli!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Secara teknis, Inge menambahkan bahwa sistem DJP sudah siap untuk diintegrasikan dengan sistem para marketplace. Jika tidak ada perubahan mendadak, surat keputusan resmi penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak diperkirakan akan terbit pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan dimulainya kebijakan ini. "Kami masih menunggu perkembangan hari ini. Jika besok dipastikan berlaku, maka keputusan Dirjen akan segera kami sampaikan," imbuhnya.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Sebaliknya, ini adalah pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Jika sebelumnya pedagang online membayar PPh secara mandiri, kini marketplace yang ditunjuk akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dengan demikian, proses pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi bagi para pedagang.

    "Ini bukan pajak tambahan. Sudut pandangnya adalah banyak pengusaha offline yang merasa tidak adil karena mereka membayar PPN sementara yang online tidak. Ini untuk menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Senin (29/6).

    Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang mungkin belum memenuhi kewajiban perpajakan karena kurangnya pemahaman atau kerumitan administratif. Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan kepatuhan perpajakan dapat meningkat secara proporsional, memastikan kontribusi pajak mencerminkan kapasitas usaha riil.

    Penting untuk dicatat, kebijakan ini tetap memperhatikan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh dalam skema ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan bahwa UMKM yang baru berkembang tetap mendapatkan insentif perpajakan.

    Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pemberlakuan kebijakan ini pada 1 Juli 2026 akan menjadi momen krusial bagi ekosistem e-commerce Indonesia. Para pelaku usaha diharapkan untuk memahami perubahan ini agar dapat terus beradaptasi dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih transparan dan adil, seperti yang dilaporkan oleh eranusantara.co.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    TERJAWAB SUDAH! BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak, Tapi Misi Penting Ini Akan Ubah Perekonomian Anda!

    Ekonomi 28-08-2026 - 19.06

    Geger! Menkeu Purbaya Ungkap Daftar Hitam 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Terancam Tekor Rp 5 Triliun! Apa Modus Licik Mereka?

    Ekonomi 28-08-2026 - 16.06

    Terkuak! Anggaran Makan Bergizi Gratis Senilai Triliunan Rupiah Dibedah di Kemenkeu, Nasib Anak Orang Kaya Jadi Penentu?

    Ekonomi 28-08-2026 - 12.06

    Lebih dari Sekadar Energi! Pertamina Ungkap Strategi Komprehensif: Dari SPBU Berpanel Surya Hingga Kopi Berenergi Bersih, Bagaimana Ini Menggerakkan Ekonomi Hijau Lokal?

    Ekonomi 28-08-2026 - 05.06

    Peluang Emas! Danantara Housing Expo 2026: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan DP Mulai 1% dan Bunga Super Kompetitif di PIK 2! Jangan Sampai Ketinggalan!

    Ekonomi 28-08-2026 - 02.06

    Terungkap! Strategi Cerdas Pegadaian yang Menggemparkan Pasar Keuangan Global: Bagaimana Sukuk Rp 1,75 Triliun Mampu Mengangkat UMKM Indonesia ke Kancah Dunia?

    Ekonomi 27-08-2026 - 22.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.