EraNusantara – Kabar gembira bagi insan literasi dan ekonomi kreatif nasional! Pemerintah secara resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis dari 15% menjadi hanya 1,5%. Sebuah langkah signifikan yang diharapkan mampu menjadi stimulus vital bagi sektor ekonomi kreatif di paruh kedua tahun 2026. Namun, kebijakan revolusioner ini masih menanti "lampu hijau" dari Kementerian Keuangan untuk bisa sepenuhnya berlaku.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). Ia menjelaskan bahwa kesepakatan penurunan pajak yang drastis ini – mencapai 90% dari tarif sebelumnya – sedang dalam tahap finalisasi landasan regulasinya. "Jadi, ya, jadi terkait dengan pajak royalti penulis yang sudah disepakati turun dari 15% menjadi 1,5% saat ini prosesnya sedang menunggu untuk regulasinya. Nanti kaitannya dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih dalam proses gitu. Tapi Insya Allah dalam satu dua bulan ini akan diselesaikan," ujar Teuku Riefky, memberikan harapan bahwa beleid khusus dari Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa akan segera terbit.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah memandang pentingnya kehadiran karya tulis berkualitas tinggi yang tidak hanya mengedukasi, tetapi juga dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Penurunan beban pajak ini diharapkan menjadi katalisator bagi para penulis untuk lebih produktif dan inovatif. Teuku Riefky menambahkan, langkah ini juga merupakan respons atas aspirasi yang telah lama disuarakan oleh para penulis dan asosiasi terkait. "Ini salah satu masukan yang kami terima dari asosiasi, dari para tokoh-tokoh penulis adalah beban dari pajak yang cukup tinggi ketika itu," ungkapnya.
Aspirasi tersebut kemudian dikaji mendalam, dipaparkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan melibatkan diskusi dengan Menteri Keuangan. Hasilnya, keputusan untuk memangkas pajak royalti ini pun diambil. "Jadi tujuannya adalah agar karya tulis Indonesia semakin berkualitas dan penulisnya juga bisa semakin sejahtera," pungkas Teuku Riefky, menegaskan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem literasi yang lebih kondusif dan menguntungkan bagi para pelakunya. Dengan keringanan pajak ini, diharapkan penulis dapat lebih fokus pada penciptaan karya tanpa terbebani potongan pajak yang signifikan, yang pada akhirnya akan memperkaya khazanah intelektual bangsa.
Editor: Rockdisc