Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

    25-09-2026 - 16.06

    Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

    25-09-2026 - 12.35

    Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

    25-09-2026 - 12.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!
    • Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?
    • Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?
    • TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?
    • Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?
    • Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?
    • Geger Jawa Barat! Kemenkeu Sita 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 24,7 Miliar: Sinyal Tegas Penegakan Hukum Pajak!
    • Guncang Ekonomi Global! Trump dan Xi Jinping Bertemu, Akankah Perang Tarif Berakhir atau Justru Membara? Intip Agenda Rahasia AI dan Taiwan yang Bisa Mengubah Segalanya!
    • Mengejutkan PBB! Menteri Jumhur Ungkap Strategi Revolusioner Indonesia: Krisis Iklim Jadi Peluang Emas Ekonomi Era Prabowo?
    Jumat, 25 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

      25-09-2026 - 16.06

      Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

      25-09-2026 - 12.35

      Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

      25-09-2026 - 12.06

      TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?

      25-09-2026 - 08.35

      Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?

      25-09-2026 - 08.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!

    Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!

    Ekonomi 04-06-2026 - 19.064 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!

    EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan kebijakan revolusioner yang akan merombak total sistem tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 211 Tahun 2017, tata cara penghitungan tukin kini disesuaikan secara signifikan, berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 Juni 2026. Langkah ini diambil dengan tujuan ambisius: mendorong peningkatan kinerja individu dan organisasi DJP secara lebih efektif dan akuntabel.

    Dalam pertimbangan aturan tersebut, yang dikutip oleh eranusantara.co, penyesuaian ini dianggap krusial untuk menyelaraskan remunerasi dengan capaian nyata, sekaligus mendukung visi peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP secara menyeluruh. Ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan sebuah strategi komprehensif yang menempatkan disiplin dan performa di garis depan.

    Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Disiplin Kini Berdampak Langsung pada Kantong

    Salah satu poin paling menonjol dari perubahan ini adalah penambahan kriteria dalam penghitungan tukin. Jika sebelumnya hanya mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan pegawai, kini cakupannya meluas ke beberapa aspek krusial lainnya. Ini termasuk peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, status kepegawaian masing-masing individu, serta yang paling signifikan, aspek pemotongan tukin yang diakibatkan oleh penegakan disiplin yang lebih ketat. Implikasinya jelas: pelanggaran disiplin kini memiliki konsekuensi finansial langsung, bukan sekadar teguran administratif.

    Selain itu, kriteria lain yang turut menjadi dasar penghitungan adalah tanggal berlakunya peringkat jabatan, capaian kinerja, potensi pemotongan tukin, perubahan status kepegawaian, serta karakteristik unik organisasi DJP. Seluruh kriteria ini akan menjadi fondasi untuk menentukan besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai.

    Pergeseran Bobot dan Definisi Kinerja

    Struktur bobot perhitungan juga mengalami revisi signifikan yang patut dicermati. Bobot capaian penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran kini mendominasi 50% dari parameter kinerja penerimaan pajak, meningkat signifikan dari porsi sebelumnya yang hanya 40%. Sementara itu, bobot untuk acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak mengalami penyesuaian, dari 60% kini menjadi 50%.

    Perubahan juga terjadi pada bobot kinerja pendukung penerimaan pajak. Jika sebelumnya memiliki bobot tetap 20% untuk perspektif customer, 40% untuk internal process, dan 40% untuk learning and growth, kini bobot tersebut diselaraskan sepenuhnya dengan kerangka manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Ini menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan sistem penilaian kinerja DJP dengan standar Kemenkeu yang lebih luas.

    Komponen penghitungan hasil capaian kinerja organisasi turut mengalami perubahan dengan penghapusan beberapa ketentuan, termasuk bobot capaian kinerja pegawai dari komponen ini. Definisi capaian kinerja pegawai pun diperbarui; kini didefinisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan secara menyeluruh, meninggalkan acuan sebelumnya yang lebih spesifik pada penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

    Penting dicatat, penghitungan capaian kinerja pegawai ini tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan di lingkungan DJP.

    Dampak pada Rumus Tukin: Potensi Penghasilan Lebih Tinggi bagi yang Disiplin dan Berprestasi

    Meskipun rumus dasar penghitungan tukin secara struktural terlihat serupa, perubahan pada bobot dan definisi kriteria input memiliki dampak substansial pada hasil akhir. Secara singkat, rumus tukin terbaru menjadi:

    Tunjangan Kinerja = k x (60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai) x Tabel Tukin berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden.

    Sebagai ilustrasi, contoh penghitungan terbaru yang dijelaskan dalam lampiran PMK menunjukkan bahwa dengan input kinerja yang optimal dan disiplin penuh, seorang pegawai bisa mendapatkan tukin sebesar Rp 15.062.331, atau sekitar 107,69% dari nilai dasar Rp 13.986.750. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan contoh penghitungan sebelumnya yang menghasilkan Rp 14.876.167 atau 106,36%.

    Ini mengindikasikan bahwa sistem baru ini dirancang untuk memberikan penghargaan yang lebih besar bagi kinerja optimal dan kepatuhan disiplin. Dengan kata lain, pegawai yang berprestasi dan disiplin akan merasakan dampak positif yang lebih signifikan pada penghasilan mereka, sementara pelanggaran disiplin akan langsung berimbas pada pemotongan tukin.

    Kebijakan ini menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil di DJP. Dengan menautkan secara langsung disiplin dan kinerja pada besaran tunjangan, diharapkan semangat profesionalisme dan efisiensi akan semakin meningkat, demi tercapainya target penerimaan negara yang optimal.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.06

    Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.35

    Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.06

    TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?

    Ekonomi 25-09-2026 - 08.35

    Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?

    Ekonomi 25-09-2026 - 08.06

    Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?

    Ekonomi 25-09-2026 - 05.36
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0617 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.