Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!

    04-06-2026 - 19.06

    Bukan Inisiatif Sendiri! Kimia Farma Buka Suara Soal Rencana Pemisahan dari Holding BUMN Farmasi, Ada Apa di Baliknya?

    04-06-2026 - 05.06

    Mengejutkan! Skandal Korupsi ‘Makan Bergizi Gratis’ Terkuak, Miliaran Rupiah Raib di Tangan Eks Pimpinan BGN, Kemenkeu Ungkap Peran Tak Terduga!

    03-06-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!
    • Bukan Inisiatif Sendiri! Kimia Farma Buka Suara Soal Rencana Pemisahan dari Holding BUMN Farmasi, Ada Apa di Baliknya?
    • Mengejutkan! Skandal Korupsi ‘Makan Bergizi Gratis’ Terkuak, Miliaran Rupiah Raib di Tangan Eks Pimpinan BGN, Kemenkeu Ungkap Peran Tak Terduga!
    • Rupiah Terancam Rp 18.000! Himbara Beberkan Syarat ‘Mati’ ke Bank Indonesia Demi Stabilitas dan Suksesnya LCT dengan China. Apa Tuntutannya?
    • Gebrakan Ekonomi Prabowo: Satu Pintu untuk Kekayaan Alam RI, Mampukah Hentikan Kebocoran Triliunan Rupiah ke Luar Negeri? Simak Penjelasannya!
    • Terkuak! Alasan Danantara Tunda Publikasi Laporan Keuangan, Ada ‘Pembersihan Besar’ Senilai Rp 100 Triliun di Balik Transparansi BUMN?
    • Terkuak Minggu Depan! Danantara Siap Umumkan Jajaran Petinggi DSI, Siapa Saja Tokoh Kunci di Balik Era Baru Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional?
    • Terbongkar! Transmart Obral Sepeda Anak Premium Mulai Rp 1 Juta Saja, Begini Cara Dapat Diskon Ekstra 20%!
    • Gebrak Meja! Danareksa Ganti Dirut, Sinyal Transformasi Besar di Holding BUMN?
    • Terbongkar! Modus Licik 10 Raksasa Sawit Rugikan Negara Triliunan Rupiah. Kementan: ‘Kami Hanya Urus Hulu!’ Ada Apa Sebenarnya?
    Jumat, 5 Juni 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!

      04-06-2026 - 19.06

      Bukan Inisiatif Sendiri! Kimia Farma Buka Suara Soal Rencana Pemisahan dari Holding BUMN Farmasi, Ada Apa di Baliknya?

      04-06-2026 - 05.06

      Mengejutkan! Skandal Korupsi ‘Makan Bergizi Gratis’ Terkuak, Miliaran Rupiah Raib di Tangan Eks Pimpinan BGN, Kemenkeu Ungkap Peran Tak Terduga!

      03-06-2026 - 19.06

      Rupiah Terancam Rp 18.000! Himbara Beberkan Syarat ‘Mati’ ke Bank Indonesia Demi Stabilitas dan Suksesnya LCT dengan China. Apa Tuntutannya?

      03-06-2026 - 05.06

      Gebrakan Ekonomi Prabowo: Satu Pintu untuk Kekayaan Alam RI, Mampukah Hentikan Kebocoran Triliunan Rupiah ke Luar Negeri? Simak Penjelasannya!

      01-06-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!

    Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!

    Ekonomi 04-06-2026 - 19.064 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!

    EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan kebijakan revolusioner yang akan merombak total sistem tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 211 Tahun 2017, tata cara penghitungan tukin kini disesuaikan secara signifikan, berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 Juni 2026. Langkah ini diambil dengan tujuan ambisius: mendorong peningkatan kinerja individu dan organisasi DJP secara lebih efektif dan akuntabel.

    Dalam pertimbangan aturan tersebut, yang dikutip oleh eranusantara.co, penyesuaian ini dianggap krusial untuk menyelaraskan remunerasi dengan capaian nyata, sekaligus mendukung visi peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP secara menyeluruh. Ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan sebuah strategi komprehensif yang menempatkan disiplin dan performa di garis depan.

    Mengejutkan! Purbaya Guncang DJP: Tukin Pegawai Pajak Kini Tak Sama Lagi, Disiplin Jadi Penentu Utama Penghasilan! Siap-siap Pegawai Pajak!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Disiplin Kini Berdampak Langsung pada Kantong

    Salah satu poin paling menonjol dari perubahan ini adalah penambahan kriteria dalam penghitungan tukin. Jika sebelumnya hanya mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan pegawai, kini cakupannya meluas ke beberapa aspek krusial lainnya. Ini termasuk peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, status kepegawaian masing-masing individu, serta yang paling signifikan, aspek pemotongan tukin yang diakibatkan oleh penegakan disiplin yang lebih ketat. Implikasinya jelas: pelanggaran disiplin kini memiliki konsekuensi finansial langsung, bukan sekadar teguran administratif.

    Selain itu, kriteria lain yang turut menjadi dasar penghitungan adalah tanggal berlakunya peringkat jabatan, capaian kinerja, potensi pemotongan tukin, perubahan status kepegawaian, serta karakteristik unik organisasi DJP. Seluruh kriteria ini akan menjadi fondasi untuk menentukan besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai.

    Pergeseran Bobot dan Definisi Kinerja

    Struktur bobot perhitungan juga mengalami revisi signifikan yang patut dicermati. Bobot capaian penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran kini mendominasi 50% dari parameter kinerja penerimaan pajak, meningkat signifikan dari porsi sebelumnya yang hanya 40%. Sementara itu, bobot untuk acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak mengalami penyesuaian, dari 60% kini menjadi 50%.

    Perubahan juga terjadi pada bobot kinerja pendukung penerimaan pajak. Jika sebelumnya memiliki bobot tetap 20% untuk perspektif customer, 40% untuk internal process, dan 40% untuk learning and growth, kini bobot tersebut diselaraskan sepenuhnya dengan kerangka manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Ini menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan sistem penilaian kinerja DJP dengan standar Kemenkeu yang lebih luas.

    Komponen penghitungan hasil capaian kinerja organisasi turut mengalami perubahan dengan penghapusan beberapa ketentuan, termasuk bobot capaian kinerja pegawai dari komponen ini. Definisi capaian kinerja pegawai pun diperbarui; kini didefinisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan secara menyeluruh, meninggalkan acuan sebelumnya yang lebih spesifik pada penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

    Penting dicatat, penghitungan capaian kinerja pegawai ini tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan di lingkungan DJP.

    Dampak pada Rumus Tukin: Potensi Penghasilan Lebih Tinggi bagi yang Disiplin dan Berprestasi

    Meskipun rumus dasar penghitungan tukin secara struktural terlihat serupa, perubahan pada bobot dan definisi kriteria input memiliki dampak substansial pada hasil akhir. Secara singkat, rumus tukin terbaru menjadi:

    Tunjangan Kinerja = k x (60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai) x Tabel Tukin berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden.

    Sebagai ilustrasi, contoh penghitungan terbaru yang dijelaskan dalam lampiran PMK menunjukkan bahwa dengan input kinerja yang optimal dan disiplin penuh, seorang pegawai bisa mendapatkan tukin sebesar Rp 15.062.331, atau sekitar 107,69% dari nilai dasar Rp 13.986.750. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan contoh penghitungan sebelumnya yang menghasilkan Rp 14.876.167 atau 106,36%.

    Ini mengindikasikan bahwa sistem baru ini dirancang untuk memberikan penghargaan yang lebih besar bagi kinerja optimal dan kepatuhan disiplin. Dengan kata lain, pegawai yang berprestasi dan disiplin akan merasakan dampak positif yang lebih signifikan pada penghasilan mereka, sementara pelanggaran disiplin akan langsung berimbas pada pemotongan tukin.

    Kebijakan ini menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil di DJP. Dengan menautkan secara langsung disiplin dan kinerja pada besaran tunjangan, diharapkan semangat profesionalisme dan efisiensi akan semakin meningkat, demi tercapainya target penerimaan negara yang optimal.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Bukan Inisiatif Sendiri! Kimia Farma Buka Suara Soal Rencana Pemisahan dari Holding BUMN Farmasi, Ada Apa di Baliknya?

    Ekonomi 04-06-2026 - 05.06

    Mengejutkan! Skandal Korupsi ‘Makan Bergizi Gratis’ Terkuak, Miliaran Rupiah Raib di Tangan Eks Pimpinan BGN, Kemenkeu Ungkap Peran Tak Terduga!

    Ekonomi 03-06-2026 - 19.06

    Rupiah Terancam Rp 18.000! Himbara Beberkan Syarat ‘Mati’ ke Bank Indonesia Demi Stabilitas dan Suksesnya LCT dengan China. Apa Tuntutannya?

    Ekonomi 03-06-2026 - 05.06

    Gebrakan Ekonomi Prabowo: Satu Pintu untuk Kekayaan Alam RI, Mampukah Hentikan Kebocoran Triliunan Rupiah ke Luar Negeri? Simak Penjelasannya!

    Ekonomi 01-06-2026 - 19.06

    Terkuak! Alasan Danantara Tunda Publikasi Laporan Keuangan, Ada ‘Pembersihan Besar’ Senilai Rp 100 Triliun di Balik Transparansi BUMN?

    Ekonomi 01-06-2026 - 05.06

    Terkuak Minggu Depan! Danantara Siap Umumkan Jajaran Petinggi DSI, Siapa Saja Tokoh Kunci di Balik Era Baru Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional?

    Ekonomi 31-05-2026 - 19.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.