EraNusantara – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi penting ini, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, membawa angin perubahan signifikan pada sejumlah layanan hukum, khususnya di sektor kekayaan intelektual dan kewarganegaraan, dengan implikasi ekonomi yang bervariasi bagi berbagai lapisan masyarakat.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP ini bukanlah upaya untuk membebani masyarakat. Sebaliknya, langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang lebih berkualitas, profesional, modern, transparan, dan berbasis digital. "Pemerintah berpegang teguh pada prinsip keadilan. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," tegas Supratman dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip eranusantara.co pada Sabtu (25/7/2026). Ia menambahkan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian integral dari agenda besar reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan hukum nasional.

Kabar Gembira untuk UMKM dan Musisi Nasional
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menunjukkan keberpihakannya yang kuat terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif pendaftaran merek bagi UMKM dipastikan tetap stabil di angka Rp 500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan sedikit pun. Bahkan, untuk semakin memudahkan UMKM dalam melindungi aset intelektual mereka, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi. "Kami memastikan bahwa kebijakan ini berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan tarif yang dipertahankan dan persyaratan yang lebih sederhana, kami berharap semakin banyak UMKM yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.
Tak hanya UMKM, dunia musik Tanah Air juga patut bersukacita. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta dengan menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik sebesar Rp 0 (nol rupiah). Kebijakan revolusioner ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pencipta musik untuk mendaftarkan karyanya. Tujuannya jelas, yaitu memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi utama bagi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel di masa depan.
Penyesuaian Tarif untuk Umum dan Layanan Kewarganegaraan
Meski ada kabar baik, terdapat pula penyesuaian tarif untuk beberapa layanan lain. Tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum, misalnya, disesuaikan menjadi Rp 2.800.000 per kelas. Ini merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016, mencerminkan evaluasi terhadap kondisi ekonomi dan peningkatan kualitas layanan yang diberikan.
Sementara itu, layanan kewarganegaraan juga menjadi sorotan publik dengan adanya penyesuaian tarif. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp 75 juta. Di sisi lain, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri akan dikenakan tarif Rp 5 juta untuk setiap permohonan. Seluruh PNBP yang terkumpul dari layanan-layanan ini akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara.
Menanggapi ramainya perbincangan mengenai besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Menkum Supratman menegaskan bahwa angka tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Ini termasuk peningkatan kualitas layanan, investasi pada teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi terkini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain," ungkap Menkum. Sebagai perbandingan, ia menyebut Amerika Serikat yang mengenakan biaya sekitar US$ 2.350, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Meskipun ada negara yang menetapkan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan atau Singapura, mereka umumnya menerapkan berbagai persyaratan substantif yang ketat, termasuk kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon. Perbandingan ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki kebijakan dan pertimbangan unik dalam mengatur layanan kewarganegaraan mereka.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 ini, Kementerian Hukum mengukuhkan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik. Fokus utama adalah digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas administrasi hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern serta terpercaya.
Editor: Rockdisc