EraNusantara – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, secara tegas membantah kabar yang beredar luas di media sosial, melabelinya sebagai ‘superhoax’. Isu tersebut menyebutkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU meninggal dunia lantaran izin cutinya tak kunjung disetujui olehnya.
Dody menegaskan, setelah melakukan pengecekan menyeluruh melalui Biro Kepegawaian Kementerian PU, tidak ditemukan kasus yang sesuai dengan narasi viral tersebut. "Kabar adanya ASN yang meninggal karena izin cutinya tidak saya setujui itu adalah superhoax. Saya sudah pastikan dengan Biro Kepegawaian, tidak ada kejadian seperti itu," ujar Dody Hanggodo pada Jumat (24/7/2026), seperti dikutip eranusantara.co.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil investigasi internal, pegawai yang dimaksud memang telah menderita sakit parah sebelum proses administrasi pengajuan cuti dimulai. "Semua pegawai yang mengalami sakit memang sudah dalam kondisi sakit terlebih dahulu. Proses perizinan cuti justru berlangsung setelah kondisi kesehatan mereka memburuk," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dody juga mengungkapkan adanya kebijakan internal yang ia terapkan sejak akhir April 2026. Ia menarik sementara kewenangan persetujuan cuti yang sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU. Kebijakan ini, menurut Dody, diambil menyusul ditemukannya indikasi penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan izin cuti oleh beberapa pegawai. "Perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi," tegas Dody.
Ia menekankan bahwa kebijakan penarikan kewenangan ini bukan untuk mempersulit hak cuti pegawai, melainkan sebagai langkah strategis untuk membenahi dan meningkatkan disiplin di lingkungan Kementerian PU. "Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin cuti saja harus menggunakan dokumen palsu," imbuhnya, seraya menambahkan bahwa kewenangan tersebut akan dikembalikan kepada Sekjen setelah sistem administrasi kepegawaian tertata dengan baik.
Isu hoaks yang menerpa Dody Hanggodo belakangan ini berpusat pada narasi bahwa seorang pegawai PU mengajukan cuti sakit, namun persetujuan atau ‘approval’ baru diberikan pada Juli 2026, setelah pegawai yang bersangkutan dikabarkan telah meninggal dunia.
Kementerian PU sendiri telah merilis kronologi resmi untuk meluruskan informasi. Pada 1 Maret 2026, pegawai tersebut ditemukan dalam kondisi sakit parah di Wisma Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus, Bandung, dan menerima perawatan intensif akibat pecah pembuluh darah.
Tiga hari berselang, pada 4 Maret 2026, pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat melaporkan kondisi pegawai tersebut kepada tim administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Petugas saat itu mengarahkan agar pengajuan cuti sakit diproses setelah pasien keluar dari rumah sakit, dengan melampirkan surat rawat inap. Namun, takdir berkata lain; pada hari yang sama, pegawai tersebut meninggal dunia. Oleh karena itu, administrasi yang diproses adalah dokumen kematian, bukan cuti sakit. Kementerian PU secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pengajuan cuti sakit pada Maret 2026, mengingat peristiwa sakit dan meninggalnya pegawai tersebut terjadi sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri PU Nomor 1794 mengenai Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.
Editor: Rockdisc