Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    25-09-2026 - 16.35

    Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

    25-09-2026 - 16.06

    Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

    25-09-2026 - 12.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!
    • Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!
    • Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?
    • Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?
    • TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?
    • Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?
    • Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?
    • Geger Jawa Barat! Kemenkeu Sita 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 24,7 Miliar: Sinyal Tegas Penegakan Hukum Pajak!
    • Guncang Ekonomi Global! Trump dan Xi Jinping Bertemu, Akankah Perang Tarif Berakhir atau Justru Membara? Intip Agenda Rahasia AI dan Taiwan yang Bisa Mengubah Segalanya!
    Jumat, 25 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

      25-09-2026 - 16.35

      Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

      25-09-2026 - 16.06

      Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

      25-09-2026 - 12.35

      Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

      25-09-2026 - 12.06

      TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?

      25-09-2026 - 08.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    Ekonomi 18-05-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    EraNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyiapkan sebuah regulasi penting yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan digital di Indonesia. Sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang dirancang khusus untuk melindungi serta meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di platform daring akan segera diberlakukan. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah kewajiban bagi setiap toko online atau e-commerce untuk memberikan diskon sebesar 50% pada biaya layanan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

    Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa inisiatif ini berorientasi pada penciptaan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan seimbang. Selama ini, kompleksitas dan variasi nama komponen biaya di berbagai platform seringkali membingungkan, bahkan memberatkan pelaku UMK. Oleh karena itu, Permen baru ini akan menyederhanakan struktur biaya menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% tersebut secara spesifik akan diterapkan pada komponen biaya layanan, khususnya untuk produk-produk yang diproduksi di dalam negeri dan dijual oleh UMK di marketplace.

    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Maman menegaskan bahwa insentif diskon ini tidak akan membebani anggaran pemerintah. Sebaliknya, seluruh beban diskon tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak platform e-commerce. "Mereka (UMK) tidak bisa dibiarkan bertarung bebas dengan usaha menengah dan besar. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026), seperti dilansir eranusantara.co. Ia mencontohkan, jika biaya layanan yang ditetapkan platform adalah Rp 30.000, maka UMK hanya perlu membayar Rp 15.000 setelah diskon. "Dibebankan ke platform kok, diskon saja. Ya kan sama saja kayak mereka bikin promo," tambahnya, menekankan bahwa ini adalah bentuk insentif yang wajar dari platform.

    Namun, ada syarat agar UMK dapat menikmati insentif ini. Pelaku usaha harus terdaftar dan masuk dalam platform "Sapa UMKM". Platform ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan berbagai marketplace besar, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop. "Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.

    Selain diskon biaya layanan, Permen ini juga akan membatasi praktik kenaikan biaya administrasi secara mendadak dan sepihak oleh platform digital. Pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak jangka panjang, minimal satu tahun, antara toko online dan penjual. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga dan stabilitas bagi UMK dalam merencanakan bisnis mereka. "By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-ubah dong harganya," pungkas Maman, mengindikasikan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih prediktif dan mendukung pertumbuhan UMK di era digital.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.35

    Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.06

    Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.35

    Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.06

    TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?

    Ekonomi 25-09-2026 - 08.35

    Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?

    Ekonomi 25-09-2026 - 08.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0617 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.