Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    25-09-2026 - 16.35

    Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

    25-09-2026 - 16.06

    Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

    25-09-2026 - 12.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!
    • Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!
    • Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?
    • Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?
    • TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?
    • Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?
    • Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?
    • Geger Jawa Barat! Kemenkeu Sita 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 24,7 Miliar: Sinyal Tegas Penegakan Hukum Pajak!
    • Guncang Ekonomi Global! Trump dan Xi Jinping Bertemu, Akankah Perang Tarif Berakhir atau Justru Membara? Intip Agenda Rahasia AI dan Taiwan yang Bisa Mengubah Segalanya!
    Jumat, 25 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

      25-09-2026 - 16.35

      Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

      25-09-2026 - 16.06

      Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

      25-09-2026 - 12.35

      Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

      25-09-2026 - 12.06

      TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?

      25-09-2026 - 08.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.352 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada 'Kabar Baik' yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    EraNusantara – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menjadi sorotan tajam di tengah dinamika ekonomi nasional. Data terbaru menunjukkan, sebanyak 53.490 pekerja di Indonesia telah melaporkan diri terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak awal tahun hingga Agustus 2026. Angka ini memicu pertanyaan besar mengenai stabilitas pasar tenaga kerja di Tanah Air.

    Menanggapi fenomena ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan komitmen untuk terus memantau perkembangan jumlah karyawan yang ter-PHK, termasuk mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang paling merasakan dampaknya.

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada 'Kabar Baik' yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Meski demikian, Airlangga memberikan perspektif yang berbeda. Menurutnya, di balik angka PHK yang memang mengalami peningkatan, secara makro, jumlah penciptaan lapangan kerja baru secara nasional masih jauh lebih besar dan mampu menyerap tenaga kerja. "Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar, nanti dilihat sektornya sektor apa," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/9/2026), seperti dilansir oleh eranusantara.co.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri mengonfirmasi lonjakan angka PHK ini. Laporan mereka menunjukkan bahwa dari periode Januari hingga Agustus 2026, total pekerja yang tercatat mengalami PHK mencapai 53.490 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebanyak 9.685 orang dibandingkan data periode Januari hingga Juli 2026 yang kala itu tercatat 43.805 orang.

    "Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," demikian tertulis di situs resmi Kemnaker, dikutip eranusantara.co pada Jumat (25/9/2026). Kemnaker juga mengingatkan bahwa data PHK dalam enam bulan terakhir bersifat dinamis dan terus diperbarui. Hal ini karena pekerja yang terkena PHK masih memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim. "Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," jelas Kemnaker.

    Penting untuk dicatat, perhitungan angka PHK ini tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.06

    Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.35

    Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.06

    TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?

    Ekonomi 25-09-2026 - 08.35

    Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?

    Ekonomi 25-09-2026 - 08.06

    Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?

    Ekonomi 25-09-2026 - 05.36
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0617 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.