EraNusantara – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menjadi sorotan tajam di tengah dinamika ekonomi nasional. Data terbaru menunjukkan, sebanyak 53.490 pekerja di Indonesia telah melaporkan diri terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak awal tahun hingga Agustus 2026. Angka ini memicu pertanyaan besar mengenai stabilitas pasar tenaga kerja di Tanah Air.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan komitmen untuk terus memantau perkembangan jumlah karyawan yang ter-PHK, termasuk mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang paling merasakan dampaknya.

Meski demikian, Airlangga memberikan perspektif yang berbeda. Menurutnya, di balik angka PHK yang memang mengalami peningkatan, secara makro, jumlah penciptaan lapangan kerja baru secara nasional masih jauh lebih besar dan mampu menyerap tenaga kerja. "Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar, nanti dilihat sektornya sektor apa," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/9/2026), seperti dilansir oleh eranusantara.co.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri mengonfirmasi lonjakan angka PHK ini. Laporan mereka menunjukkan bahwa dari periode Januari hingga Agustus 2026, total pekerja yang tercatat mengalami PHK mencapai 53.490 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebanyak 9.685 orang dibandingkan data periode Januari hingga Juli 2026 yang kala itu tercatat 43.805 orang.
"Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," demikian tertulis di situs resmi Kemnaker, dikutip eranusantara.co pada Jumat (25/9/2026). Kemnaker juga mengingatkan bahwa data PHK dalam enam bulan terakhir bersifat dinamis dan terus diperbarui. Hal ini karena pekerja yang terkena PHK masih memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim. "Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," jelas Kemnaker.
Penting untuk dicatat, perhitungan angka PHK ini tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Editor: Rockdisc