EraNusantara – Pemerintah Indonesia kini tengah serius mengkaji opsi pemangkasan remunerasi bagi para pejabat negara, mulai dari jajaran menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah strategis ini dipertimbangkan sebagai respons proaktif terhadap potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh gejolak konflik di Timur Tengah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui usai kunjungan kerjanya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, pada Selasa (17/3/2026), menyatakan persetujuannya jika usulan pemotongan gaji tersebut benar-benar direalisasikan. Menurutnya, besaran gaji yang diterima menteri saat ini sudah terlampau besar. "Ya, tidak masalah kalau gaji menteri dipotong, sudah kegedean juga," tegas Purbaya, memberikan pandangannya yang lugas.

Struktur gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Berdasarkan beleid tersebut, gaji pokok yang diterima menteri negara adalah Rp 5.040.000 setiap bulan. Angka ini tercatat belum mengalami penyesuaian selama 24 tahun terakhir. Pasal 2 PP 60 Tahun 2000 secara eksplisit menyatakan, "Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan."
Selain gaji pokok, para menteri juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan ini mencapai Rp 13.608.000 per bulan. Pasal 1 Ayat (2) bagian e Keppres tersebut merinci, "Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00." Jika diakumulasikan, total gaji pokok dan tunjangan jabatan seorang menteri negara bisa mencapai sekitar Rp 18.648.000 per bulan.
Namun, angka tersebut belum mencakup tunjangan lain serta dana operasional yang diterima. Menurut catatan eranusantara.co, berdasarkan keterangan beberapa mantan pejabat, dana operasional ini dapat berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Penting untuk digarisbawahi, dana operasional ini dialokasikan khusus untuk membiayai berbagai kegiatan dan tugas resmi sebagai pemimpin negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Berbeda dengan gaji dan tunjangan, dana operasional tidak termasuk dalam komponen take home pay. Sisa dana yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan untuk dibawa pulang.
Wacana pemangkasan gaji pejabat ini pertama kali diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada Jumat (13/3) lalu. Presiden Prabowo memaparkan contoh Pakistan yang melakukan pemotongan gaji pejabat sebagai respons terhadap dampak konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa usulan pemotongan gaji pejabat sedang dalam tahap kajian mendalam. Ia menyatakan bahwa opsi ini terbuka lebar sebagai upaya penghematan anggaran dari sektor pemerintahan. "Sedang kita detailkan kajiannya, karena apapun yang terjadi meskipun sesungguhnya dari sisi pasokan BBM kita tidak perlu khawatir karena stok aman," ungkap Prasetyo di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3/2026). Ia menambahkan, efisiensi anggaran merupakan keharusan yang harus diterapkan pemerintah secara berkelanjutan, bukan hanya saat menghadapi krisis, melainkan juga dalam kondisi normal.
Editor: Rockdisc