Eranusantara.co – Jutaan pengemudi transportasi dan kurir berbasis aplikasi digital di Indonesia kini dapat bernapas lega menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi yang telah lama dinantikan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital, menjanjikan peningkatan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi para mitra pengemudi. Salah satu poin krusial yang diatur adalah pembatasan biaya platform maksimal 8%, sebuah langkah yang diharapkan secara signifikan mendongkrak pendapatan bersih para pengemudi.
Anggota Komisi V DPR RI, Ade Ginanjar, menyambut baik penerbitan Perpres ini, menyebutnya sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan payung hukum yang jelas. Menurutnya, regulasi ini sangat vital mengingat peran strategis jutaan pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir daring sebagai tulang punggung ekonomi digital nasional. Mereka bukan hanya sekadar penyedia jasa transportasi, melainkan juga motor penggerak roda perekonomian yang menghubungkan berbagai sektor usaha dengan masyarakat luas.

Pembatasan potongan biaya platform hingga maksimal 8% menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini. Ade Ginanjar menegaskan bahwa ketentuan ini akan membuka ruang yang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak dan adil. Selama ini, besaran potongan aplikator seringkali menjadi keluhan utama para pengemudi, yang merasa pendapatan mereka tergerus secara signifikan. Dengan adanya batasan ini, diharapkan ada peningkatan langsung pada porsi pendapatan yang diterima pengemudi.
Namun, perlindungan terhadap pengemudi tidak boleh berhenti hanya pada pengaturan besaran potongan. Perpres ini, lanjut Ade, harus diterjemahkan ke dalam kebijakan turunan yang lebih luas, mencakup jaminan sosial, perlindungan kerja yang memadai, akses terhadap pembiayaan, program peningkatan kapasitas, serta kepastian dalam hubungan kemitraan. Ini penting untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki fondasi yang kuat untuk keberlanjutan profesi mereka di masa depan.
Pengakuan pengemudi transportasi daring sebagai bagian dari ekosistem usaha mikro juga merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Status ini membuka pintu lebar bagi para pengemudi untuk mengakses berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan yang selama ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari sistem transportasi, tetapi juga pelaku ekonomi," ujar Ade Ginanjar. "Karena itu, mereka harus mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial, dan program pemberdayaan agar semakin mandiri dan sejahtera."
Selain itu, perluasan cakupan regulasi yang tidak hanya mengatur pengangkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan, dinilai sangat relevan dengan perkembangan pesat ekonomi digital. Layanan berbasis platform kini semakin terintegrasi dengan aktivitas UMKM dan kebutuhan sehari-hari masyarakat, menjadikan perluasan cakupan ini sebagai langkah progresif yang menyesuaikan diri dengan dinamika pasar.
Efektivitas Perpres ini, menurut Ade, akan sangat bergantung pada kecepatan dan harmonisasi aturan pelaksana serta koordinasi lintas kementerian. Mengingat regulasi ini bersinggungan dengan berbagai sektor seperti transportasi, sistem elektronik, UMKM, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan, penting untuk memastikan tidak ada kekosongan atau tumpang tindih regulasi yang justru akan menyulitkan baik pengemudi maupun aplikator. Pemerintah menargetkan berbagai aturan pelaksanaan Perpres ini dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Pemerintah didorong untuk segera menyelesaikan seluruh aturan turunan secara harmonis, guna menghindari perbedaan tafsir yang dapat menimbulkan kebingungan. Keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen harus tetap terjaga agar ekosistem transportasi digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. "Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu," pungkas Ade, menekankan peran sentral negara dalam menjaga keadilan bagi semua pihak.